BJ Habibie Dan UU Perlindungan Konsumen
Jumat, 13 September 2019, 06:49 WIBBisnisNews.id -- Presiden BJ Habibie telah wafat dalam usia 83 tahun. Bukan hanya Indonesia yang berduka, dunia pun berduka. Dunia mengakui kepakaran BJ Habibie dalam konstruksi pesawat terbang. Oleh dunia international, id dijuluki sebagai Mr Crack.
Dalam konteks kepentingan publik, ternyata BJ Habibie juga sangat berjasa untuk dua hal yang lain, yakni warisan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau di Indonesia. "Dua hal itu menjadi catatan sekaligus jasa terbesar Presiden BJ Habibie di mata aktivis konsumen di Tanah Air," kata Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Pertama, lanjut dia, di era BJ Habibie RUU Perlindungan Konsumen (RUU PK) disahkan menjadi UU, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). "RUU PK yang sudah dibahas 10-an tahun sebelumnya, mengalami percepatan pengesahan saat BJ Habibie menjabat sebagai Presiden RI ke-3," jelas Tulus lagi.
Kedua, papar dia, BJ Habibie juga berjasa dalam pengendalian tembakau, karena waktu itu mampu menelorkan PP No. 19/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Waktu itu Menkesnya adalah Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek. Substansi PP tersebut mengatur secara ketat pengendalian tembakau, terutama dari sisi iklan di media.
:Dan yang paling menohok adalah adanya larangan total iklan rokok di media elektronik. Regulasi ini menjadi sangat progresif untuk ukuran Indonesia. Namun sayangnya larangan ini tidak berumur panjang karena direvisi oleh Presiden Gus Dur. Iklan rokok yang semula dilarang total di media elektronik diturunkan hanya dilarang di luar jam 21.30-05.00," papar Tulus.
Atas warisan dua hal tersebut, YLKI meminta pada Presiden Joko Widodo untuk mengadopsi kebijakan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau. Dalam konteks perlindungan konsumen YLKI meminta Presiden Jokowi untuk memerkuat kebijakan perlindugan konsumen di level struktur birokrasi di semua level kementerian, sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Jerman. "Dan juga memperkuat pembiayaan perlindungan konsumen," seru Tulus.
"Dalam konteks pengendalian tembakau, Jokowi juga seharusnya punya nyali untuk melarang total iklan/promosi/ sponsorship produk tembakau, rokok. Sebab hal tersebut sudah dilarang total di seluruh dunia. Termasuk dalam dunia olah raga," tegas Tulus.(helmi)