Bonus Atlet dari Pemprov DKI Sebesar Rp 750 Juta
Rabu, 12 September 2018, 17:31 WIBBisnisnews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi buka suara terkait pemberian bonus kepada para atlet asal Ibu Kota yang sukses mengukir prestasi dengan raihan medali emas, perak, dan perunggu dalam ajang Asian Games 2018.
Bonus tambahan tersebut juga telah disetujui dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (12/9/2018).
"Akhirnya sudah kami putuskan dengan total Rp 750 juta untuk atlet peraih medali emas yang berasal dari DKI Jakarta," ujar Saefullah Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta.
Sedangkan untuk para atlet yang meraih medali perak akan mendapatkan bonus sebesar Rp 500 juta dan atlet yang mendapatkan medali perunggu berhak membawa pulang bonus sebesar Rp 250 juta.
Saefullah juga menjelaskan bahwa bonus yang telah diberikan kepada para atlet tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain Pemprov DKI Jakarta lah yang akan menanggung pajak dari bonus tersebut.
"Pajaknya akan di tanggung oleh Permprov DKI Jakarta, jadi atlet sudah tinggal terima bersih saja," katanya.
Namun untuk pencairan bonus kepada para atlet itu nanti menunggu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemrov DKI Jakarta.
"APBD-nya saja belum, ketok dulu APBD nomerin. Kalau sudah disahkan APBD-nya, ya satu bulan (bisa cair). Saya enggak hitung-hitung, kalau sudah ketok saja," ujarnya.
Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 1203 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1907 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan, serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Khusus, nilai bonus yang diterima para atlet sebesar Rp300 juta untuk atlet peraih medali emas, Rp150 juta untuk medali perak, dan Rp90 juta untuk medali perunggu.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sedang mengajukan penambahan dana bonus untuk atlet yang meraih medali sebesar Rp2,1 miliar. Nilai bonus tersebut, atas keputusan yang diambil dalam rapat badan anggaran DPRD DKI Jakarta. (Rayza)