Pemprov DKI Jakarta Beri Kemudahan Berusaha Untuk Capaian Target EODB
Senin, 06 April 2020, 14:01 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya memberikan kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan perizinan/nonperizinan dalam rangka pencapaian target Ease of Doing Business (EODB) Indonesia tahun 2021.
Berbagai kebijakan dilakukan salah satunya melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik pada DPMPTSP dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha/ Ease of Doing Business (EODB) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, dua dari sepuluh indikator penilaian Bank Dunia terkait pemeringkatan EODB Indonesia, dinilai dari kebijakan Pemerintah Daerah, yaitu indikator Starting a Business dan indikator Dealing with Construction Permits. Pemprov. DKI Jakarta berkontribusi sebesar 78 persen penilaian pada dua indikator tersebut dalam penilaian pemeringkatan EODB di Indonesia terhadap 190 Negara di Dunia.
Baca Juga
“Kami telah merumuskan dua poin kebijakan pada indikator Starting a Business dan sembilan poin kebijakan pada indikator Dealing with Construction Permits,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Agustjandra di Jakarta.
Benni merinci poin kebijakan tersebut, yaitu Indikator Starting a Business, diberlakukan Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha dalam persyaratan perizinan/nonperizinan; serta SIUP dan TDP diproses secara daring mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan melalui oss.go.id
Sementara pada Indikator Dealing With Construction Permits, diberlakukan kebijakan sebagai berikut: “Bangunan gudang dengan luas tanah maksimal 1.500 meter persegi dan 2 lantai” diganti dengan “Bangunan non hunian tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling tinggi 2 lantai diatas lahan paling luas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan paling luas 1.300 meter persegi."
Bangunan non hunian tersebut diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan dan untuk penyimpanan barang dagang yang tidak memiliki dampak berarti terhadap lingkungan hidup dan berada pada zona yang diperbolehkan, yang terdiri dari: Toko pada zona K.2, K.4, K.5 dan C.1; Pertokoan pada zona K.2, K.4, dan C.1; Penyaluran Grosir pada zona K.2 dan K.4; Minimarket pada zona K.2, K.4 dan K.5; Toserba pada zona K.2, K.4 dan K.5; Rumah Toko (ruko) pada zona C.1; dan Gudang pada zona G.1.
Bangunan nonhunian sebagaimana dimaksud, dibangun pada lahan kosong; Pemrosesan paket perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terdiri dari IMB, Ketetapan Rencana Kota (KRK), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).
Pemaketan perizinan dilakukan secara daring melalui website http://jakevo.jakarta.go.id; Pengesahan GPA diperlukan apabila pemohon tidak menggunakan gambar perencanaan (template) yang telah disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon dan konsultan perencanaan yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) mengunduh Surat Pernyataan akan membangun bangunan tersebut di atas, sesuai dengan gambar perencanaan atau template dilengkapi dengan materai Rp6000, dan mengunggah kembali pada website http://jakevo.jakarta.go.id
Pemrosesan Paket Perizinan IMB dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku; Pemrosesan Sertifkat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut pada poin di atas, dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pengurusan Paket Perizinan IMB serta SLF untuk bangunan yang dimaksud dapat dimohonkan pada Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan” tutup Benni.(nda/helmi)