Buntut Sengketa Lahan UTA'45, Terdakwa Sengaja Melakukan Pemalsuan Sertifikat
Jumat, 02 November 2018, 15:09 WIBBisnisnews.id - Buntut sengketa lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45), Bambang Prabowo dalam pernyataanya dihadapan notaris Tjing Sendrawan untuk terdakwa Teja Wijaya mengakui surat akte pecahan sertifikat yang diserahkan ke BPN Jakarta Utara dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) palsu.
Bambang mengaku dirinya adalah orang kepercayaan dan mantan kuasa hukum Teja Wijaya, yang ditugaskan membuat akte pecahan sertifikat UTA'45.
Dikatakan, Akte Notaris No.01.- tertanggal 12 Febuari 2014- yang dibuat di Notaris ASEP DUDI SUWARDI,SH di Kota Tanggerang selatan itu diakui sudah dibatalkan
Direktur Perdata Kemenkum HAM No, AHU2.AH.01.04-50.
"Akte Notaris Aspal dan surat-surat saya terima dari terdakwa Sutedja wijaya untuk diserahkan ke BPN Jakarta Utara dan UPPRD. dan semua Administrasi dan lainnya di urus oleh Notaris Wilamartha”Ucap Bambang pada awak media , Jumat (2/11/2018) di Jakarta.
Bambang mengatakan, akte palsu dan fiktif diterima dari terdakwa Tedja Widjaya secara langsung. Hal itu diketahui setelah adanya perdebatan tentang akte tersebut oleh Alm.Prof. Thomas N.Peea antara terdakwa Teja Wijaya ?an dirinya.
Saat itu, Ungkap Bambang, terdakwa Tedja Widjaya tetap minta supaya surat-surat tersebut diantarkan dan diurus karena terdakwa mengatakan sudah ada orang dalam BPN maupun UPPRD.
Akibat pemalsuan tersebut, sebagian tanah lokasi kampus UTA “45 pun dijual/digelapkan Tedja Widjaja Cs ke pihak lain. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Rudyono Darsono menyatakan, akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP sebesar Rp 1 miliar untuk pemecahan PBB-P2 tanah lokasi kampus UTA ’45.
Selain itu, Rudyono juga akan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Agung." Bagi kami kasus suap kaitan pemalsuan dan pemecahan sertifikat tanah lokasi kampus UTA “45 diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Rudyono.
Keinginan berkonsultasi ke KPK atau ke Kejaksaan Agung ini, ungkapnya sejalan dengan keinginan pihak UTA ’45 sendiri. Halnini juga diperkuat dari pengakuan Bambang mantan orang kepercayaan terdakwa Tedja Widjaja yang kini perkaranya dugelar di PN Jakarta Utara.
Sebab, ungkap Rudyono dalam kasus penggelapan dan pemalsuan akte tanah ini ada tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Seperti yang telah disangkakan Jaksa Penuntut Umum Fedrik Udhar terhadap terdakwa Tedja Widjaja pada persidangan di PN Jakarta Utara.
Sementara tindak pidana korupsinya, yaitu adanya dugaan penyuapan aparat pemerintah, yaitu Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP.
“Kami sangat menghendaki kedua kasus itu diproses hukum sebagaimana mestinya. Jangan dibiarkan begitu saja. Sebab, akibat adanya dugaan persekongkolan dengan oknum-oknum itu pelaksanaan pendidikan di UTA ’45 menjadi terganggu," jelas Rudyono. (Dewi)