Cegah Keracunan Terulang, BGN Pakai Standar Polri PPG Wajib Rapid Test
Kamis, 02 Oktober 2025, 18:19 WIB
BISNISNEWS.id - Menyusul adanya kasus keracunan makanan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib dilengkapi perangkat rapid test sebagai langkah pencegahan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan pengawasannya harus standard Polri
“Kalau kita lihat, bangunan yang dikelola Polri itu memang memenuhi standar yang baik. Selain itu, sebelum makanan dibagikan, mereka melakukan rapid test terlebih dahulu,” jelas Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, arahan Presiden menekankan bahwa seluruh SPPG harus mengikuti pola pengelolaan seperti SPPG milik Polri, baik dari sisi fasilitas maupun prosedur keamanan pangan.
“Instruksi Presiden jelas, seluruh dapur nantinya akan menerapkan sistem yang sama,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, juga menyinggung pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Polri. Menurutnya, dengan jumlah sekitar 600 SPPG, Polri terbukti mampu menjaga standar pelayanan sehingga tidak ada laporan kasus keracunan yang menimpa penerima manfaat.
“Tidak penting siapa yang memiliki dapur, apakah politisi, Polri, atau TNI. Yang terpenting adalah tanggung jawab dalam menjalankan standar yang sudah ditetapkan,” ujar Irma saat rapat kerja bersama BGN dan Menteri Kesehatan.(Valen)