Cegah Over Capacity, Penjualan Tiket Kapal Laut Diperketat
Sabtu, 13 Agustus 2016, 21:48 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, perintahkan seluruh petugas melakukan pengawasan terhadap penjualan tiket kapal sehingga dapat dihindari praktik percaloan dan kelebihan muatan atau over capacity.
Perjntah itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: UM.003/58/I/DJPL-16 tentang Pengawasan Penjualan Tiket Penumpang Angkutan Laut yang diterbitkan 11 Agustus 2016 itu ditujukan kepada para Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
" Diminta agar melakukan pengawasan terhadap penjualan tiket penumpang angkutan laut dengan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian data penumpang (manifest) yang tertulis pada tiket dengan tanda pengenal penumpang," kata Tonny Sabtu (13/8/2016).
Pengawasan juga harus dilakukan terhadap besaran tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan yang tertera di tiket. Besaran tarif di tiket harus juga sesuai dengan tarif angkutan penumpang yang ditetapkan perusahaan angkutan laut dan/atau ketentuan perundang-undangan.
" Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik percaloan dalam penjualan tiket penumpang angkutan laut," kata Tonny.
Langkah tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 119 Tahun 2015.
" Pengawasan dimaksud juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penjualan tiket penumpang angkutan laut guna meningkatkan efisiensi, kenyamanan penumpang, dan aspek keselamatan angkutan laut,: kata Dirjen Hubla.
Selanjutnya para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bila menemukan praktik percaloan penjualan tiket penumpang angkutan laut, segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut pada kesempatan pertama.
" Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik percalonan dan mengangkut jumlah penumpang yang tidak sesuai manifest dan data pribadi atau tanda pengenal penumpang," kata Tonny.
Tonny menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama para pengusaha pelayaran dan nakhoda kapal penumpang agar lebih mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Jangan sekali-kali mengangkut penumpang melebihi batas kapasitas kapal yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran.