EKSPOR SATU PINTU

Cegah Praktik Under Invoicing, KSOP Berperan Selamat Pendapatan Negara Rp2.600 Triliun

Selasa, 23 Juni 2026, 22:11 WIB
Cegah Praktik Under Invoicing,  KSOP Berperan Selamat  Pendapatan Negara Rp2.600  Triliun
Wakil Menteri Perhubungan Suntana memukul gong sebagi tanda diresmikannya Maritim Career & Industry Expo di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (23/6/2026) Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pelaut Sedunia (Day of the Seafarer). Nampak hadir mendampingi Wamenhub Suntana, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Irjen Pol. Dr. Capt. Hermanta.

BISNISNEWS.id -  Penerapan ekspor satu pintu melalui  PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) terhadap sumber daya alam, seperti batu bara dan sawit mulai membuahkan hasil.

Kebocoran pendapatan negara akibat praktik under  invoicing kini sudah bisa dicegah, dan uang negara yang kini bisa diselamatkan tembus Rp 2.600 triliun.

Kontrol ekspor sumber daya alam secara berlapis ini, menurut  Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dalam beberapa bulan terakhir ini mampu menaikan pendapatan negara.

Wamenhub Suntana menekankan, semua pihak wajib mendukung kebijakan  ekspor satu pintu lewat PT DSI ini untuk menutup celah praktik under invoicing.

Suntana mengatakan, dampaknya sangat positif terhadap peningkatan penerimaan negara. Artinya, dengan melihat data pendapatan tersebut, selama ini banyak 3ksportir nakal yang melakukan praktik under invoicing, yang sangat merugikan negara.

" Ini nyata, dan uang negara yang fiselamatkan sangat besar,' t3gas Suntana saat ditemui pada acara Maritim Career & Industry Expo di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (23/6/2026)

Suntana menyebut bahwa ketika praktik tersebut berhasil dihentikan maka potensi penerimaan negara bisa tembus 150 miliar dolar AS atau setara Rp2.600 triliun.

Data keuangan  tersebut, ungkap Suntana  terlihat dari sisi pelayanan melalui  penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Berdasa4kan data tersebut, Suntana juga mengaku telah  memerintahkan langsung kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mengawal upaya penghentian praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

KSOP, lanjut Suntana  memiliki peran penting dan berwenang penuh  untuk menerbitkan SPB.

"Kita menjadi garda terdepan dengan menguatkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Teman-teman tolong dukung kebijakan yang dibuat oleh Presiden Prabowo, pemerintah, bagaimana bisa mengoptimalkan pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Setidaknya ada beberapa kelengkapan dokumen yang diverifikasi melalui SPB yang diterbitkan oleh KSOP. Seperti identitas kapal, data pelayaran, daftar awak kapal, daftar muatan, kelengkapan administrasi menyangkut bukti setoran PNBP, dan surat laik operasi (SLO).

"Para KSOP saya minta berkomitmen untuk mendukung pemerintah. Jangan bermain-main. Kita semua di sini berperan, terutama teman-teman KSOP, teman-teman pelaut bagaimana bisa menjaga ini," lanjutnya.

Suntana mengakui memang masih ada persoalan dari penerbitan SPB yang sebelumnya dilakukan. Namun dia berharap dengan pembenahan tata kelola ekspor yang baru ini akan menutup celah-celah pelanggaran dan mampu mendukung penerimaan negara.

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk PT DSI yang menjadi pengekspor tunggal komoditas strategis. Komoditas yang saat ini ditangani DSI antara lain batubara, CPO, dan ferro alloy.

Pembentukan BUMN baru ini sengaja dilakukan pemerintah sebagi kontrol praktik kecurangan eksportir nakal.

Presiden Prabowo sebelumnya mengatakan,  Indonesia telah kehilangan pendapatan  sekitar Rp15.400 triliun dalam kurun waktu 34 tahun akibat praktik under invoicing alias manipulasi penurunan nilai ekspor. (Syam)

Populer Nasional

Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Tahun Ini Senilai Rp 26,34 T

23/06/2026, 14:48 WIB

BISNISNEWS.id - Pemerintah kembali meluncurkan paket  stimulus ekonomi untuk periode  triwulan I/2026  dan Semester  II /