Cukai Rokok Masih Mejadi Andalan Penerimaan Negara di APBN
Senin, 23 September 2019, 09:33 WIBBisnisNews.id -- Bisnis rokok di Tanah Air telah menjadi penopang utama keuangan negara mengalahkan gabungan seluruh perusahaan tambang dan migas. Industri rokok menyumbang penerima berupa cukai, pajak serta dampak ikutan lainnya. Harus diakui, penerimaan dari rokok khususnya cukai tetap menjadi andalan penerimaan di APBN.
"Kontribusikan cukai roko mencapai angka Rp160 triliun terhadap APBN. Jumlah itu mencapai 3 kali sumbangan sektor migas. Dan jauh meninggalkan seluruh gabungan deviden BUMN," kata pengamat ekonomi politik Salamudin Daeng di Jakarta.
Dikatakan, tembakau adalah juara dalam perdagangan domestik. Nilai penjualan rokon telah mengalahkan nilai penjualan premium, solar, BBG, listrik dan pulsa. "Bahkan gabungan dari semua komoditi ini belum tentu mengalahkan penjualan rokok. Rokok merupakan surga bagi dunia binsis nasional," jelas Daeng.
Menurut dia, rokok telah memompa keuntungan perusahaan perusahaan raksasa dalam industri. Perusahaan perusahaan rokok telah menjadi raksasa yang tidak terkalahkan dalam ukuran perusahaan di Indonesia. "Keuntungan perusahaan rokok mengalahkan gabungan keuantungan Pertamina, PGN, PLN, bahkan gabungan keuantungan seluruh perusahaan BUMN," papar Daeng.
Menurut dia, jumlah penerimaan itu baru dari cukai. Sementara, belum terhitung sumbangan dari pajak dan pungutan lain oleh pemerintah. "Belum lagi dugaan cukai cukai aspal alias asli tapi palsu dalam perdagangan rokok, tentu akan lebih besar lagi untuk negara," jelas Daeng lagi.
Bayangkan, kalau Pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 100 persen, maka pemerintah bisa mendapatkan sedikitnya Rp320 triliun. Apalagi jika cukai diaudit dengan benar dan tidak ada lagi cukai aspal, maka pendapatan pemerintah bisa naik berkali kali lipat.
Cukai Akan Naik 25%
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Kenaikan itu dilakukan karena selama ini cukai rokok tidak naik. Sekaligus untuk menekan konsumsi dan penyaahgunaan rokok, khususnya di alangan remaja dan anak-anak.
Selanjutnya, dana hasil pungutan cukai itu bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih penting. Termasuk untuk menambah penerimaan negara di APBN tahun 2019 dan mendatang. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan dana untuk penanggulangan dampak negatif konsumsi rokok di Tanah Air.
Sementara, Direktur Puskepi Sofyano Zakaria meniai, rencana kenaikan cukai rokok itu pertanda Pemerintah peduli kesehatan masyarakat dan dampak negatif lainnya. "Seharusnya Pemerintah juga melarang import rokok
dan segera bikin peraturan agar harga rokok diatur dan ditetapkan Pemerintah," jelas Sofyano.
Pemerintah sesuai aturan UU, menurut Puskepi harus mengendalikan peredaran rokok dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan. "Selain menjanjikan pajak dan cukai yang besar, dampak negatif konsumsi rokok juga harus diantisipasi dengan baik," kilah Sofyano.
Salah satu instrumen pengendalian rokok itu, menurut Sofyano adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok tersebut. "Dari pungutan cukai tersebut, hendaknya dimanfaatkan secara optimal, termasuk mencegah dampak negatif yang bakal ditimbulkannya," tegas dia.(helmi)