Dalam Tujuh Hari Angkutan Barang Pelanggar ODOL Akan Disikat, Selanjutnya Gimana .....?
Selasa, 13 Agustus 2024, 20:53 WIBBISNISNEWS.id - Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat, Kenyetian Perhubungan kembali berjanji akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang kerap melanggar aturan.
Sayangnya, penegakan hukum yang dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, sifatnya sementara alias tidak permanen, karena hanya dilakukan selama tujuh hari, mulai 19 -25 Agustus 2024.
Padahal, tujuan penegakan hukum bagi angkutan barang itu untuk menghapus pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya dan menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/8/2024) menjelaskan, seluruh armada angkutan barang yang melanggar akan ditindak secara administrasi maupun teknis.
Masalah teknis ini, ungkapnya, kerapkali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ungkap Dirjen Risyapudin.
Soal ODOL, ungkapnya, secara bertahap akan dihilangkan dari jalan raya.
"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," jelasnya.
Kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. Ia berharap ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.
(*/syam)