Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Angkutan Umum Wajib Memiliki Sistem SMK PAU
Jumat, 05 Juni 2026, 14:39 WIB
BISNISNEWS.id - Para pengusaha angkutan jalan raya diingatkan, wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkelanjutan
Perusahaan angkutan yang tidak memiliki intrumen itu, siap-siap kena finalty. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan
Dirjen Aan.menyebut bahwa keselamatan jalan adalah isu serius yang telah menjadi perhatian nasional bahkan global karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat luas.
Hal ini, ungkap Aan, sejalan dengan komitmen global World Health Organization (WHO) melalui Decade of Action for Road Safety 2021-2030, yang merupakan kelanjutan dari dekade sebelumnya (2011-2020).
Ditegaskan, jika dekade pertama berfokus pada "stabilisasi" angka kecelakaan, maka pada dekade kedua ini ditetapkan target, yakni mengurangi minimal 50 persen jumlah kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2030, yang juga selaras dengan Target 3.6 dalam Sustainable Development Goals (SDGs) PBB untuk menurunkan angka kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas di dunia.
“Masalah keselamatan angkutan jalan sudah menjadi keprihatinan kita bersama dan keselamatan menjadi harapan masyarakat serta semua pihak. WHO sudah membuat deklarasi tentang keselamatan di jalan dan kecelakaan lalu lintas dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap nyawa maupun keselamatan manusia,” jelas Dirjen Aan saat memberikan pengarahan secara daring pada kegiatan Sosialisasi SMK PAU di Jakarta pada Kamis.
Ia menyampaikan Indonesia telah memiliki Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) sebagai kerangka kebijakan nasional dalam penanganan keselamatan jalan lintas sektor.
RUNK dilaksanakan oleh berbagai Kementerian/Lembaga melalui lima pilar utama, yakni manajemen keselamatan jalan yang dikoordinasikan oleh Bappenas; jalan berkeselamatan dikoordinasikan Kementerian PU; kendaraan yang berkeselamatan oleh Kemenhub; pengguna jalan yang berkeselamatan oleh Polri; serta penanganan pasca-kecelakaan (post-crash response) untuk menekan tingkat fatalitas korban oleh Kemenkes.
Meski demikian, Dirjen Aan mengatakan, keselamatan jalan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan sistemik dan berkelanjutan, adapun jika melihat data Polri pada tahun 2025 tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia dengan 24.296 korban meninggal dunia. Sehingga ia menegaskan, SMK PAU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pengelolaan keselamatan yang berdampak langsung pada operasional kendaraan hingga pengemudi.
“Jadi penerapan SMK PAU ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persyaratan administratif tapi juga sebagai persyaratan operasional. Dengan pemenuhan SMK PAU, seluruh operator bisa menjamin armadanya laik jalan dan pengemudinya juga laik untuk mengemudikan kendaraan,” tegasnya.
Ia juga menuturkan upaya peningkatan keselamatan jalan telah memiliki arah kebijakan yang jelas dengan menetapkan target penurunan angka fatalitas kecelakaan secara nasional. Sesuai dengan deklarasi Aksi Keselamatan Jalan WHO di dekade kedua, saat ini pemerintah Indonesia turut menargetkan penurunan angka fatalitas kecelakaan hingga 50 persen pada tahun 2030.
Namun, Ia melanjutkan, pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan secara sektoral, karena membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah, hingga operator serta masyarakat.
Menurutnya operator angkutan memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan operasional di lapangan, mulai dari pemeriksaan kelaikan kendaraan hingga pengawasan terhadap kompetensi pengemudi sebelum beroperasi. (Syam)