Di Bekasi, Agen Gas LPG Curang Digeruduk Polisi
Senin, 19 Januari 2026, 21:30 WIB
Di Bekasi, Agen Gas LPG Curang Digeruduk Polisi
BISNISNEWS.id - Pedagang gas LPG subsidi atau gas melon di Bekasi berlaku curang digeruduk polisi. Pelaku melakukan pola suntik gas tersebut dipindahkan ke tabung 12 kg ( komersil )
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, pada Senin (19/1/2026) di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi.
Dijelaskan, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Lokasi praktik ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek.
Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.
Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110." pungkasnya.(valen)