Di Jagakarsa, Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Berbahaya Berkedok Toko Plastik, Ditemukan Ribuan Obat Siap Edar
Senin, 19 Januari 2026, 19:18 WIB
BISNISNEWS.id - Perdagangan dan peredaran psikotropika jenis obat-obatan tanpa izin yang berselubung warung plastik di Jagakarsa Jakarta Selatan, digeruduk petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa tramadol sebanyak 1.255 butir, heximer 1.340 butir, calmlet 106 butir, alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex serta 1 Unit Handphone dan Uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan penjaga toko berinisial J (30) pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
Obat-obatan tanpa izin tersebut diduga kuat termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
"Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Clandestine Lab Tembakau Sintetis
Masih disekitar wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi secara tertutup .
Seorang pria berinisial R (25) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di kawasan Jagakarsa.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di kamar nomor 4A Reddorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung, Jalan Gandaria I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.55 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Barang-barang tersebut disimpan di area dapur dalam sebuah paper bag berwarna putih.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat brutto 206 gram, dan gelas pengukur cairan . Polisi juga menyita kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses peracikan
Berdasarkan analisa dan perhitungan awal, barang bukti serta bahan baku yang diamankan tersebut apabila diproses dan disemprotkan menggunakan cairan sintetis, diperkirakan dapat menghasilkan tembakau sintetis siap edar dengan berat mencapai sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram, senilai Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran tembakau sintetis tersebut. (Valen)