Di NTB 500 Ribu Warga Tidak Punya Hak Pilih
Kamis, 28 September 2017, 10:13 WIBBisnisnews.id-Di Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat sekitar 500.000 warga tidak bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah 2018 karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).
Berdasarkan aturan baru yang punya hak peilih dalam pemilihan kepala daerah adalah, warga yang telah mengantongi KTP elektronik. Kendati demikian hal itu bisa diatasi bila ada surat keterangan dari
Dinas Kependudukan setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Lalu Aksar Anshori meminta masalah ini segera diatasi pemerintah daerah. Kata Aksar jumlah itu bukan sedikit dan tidak bisa dibiarkan.
Baca Juga
"Jumlahnya besar, dan kami minta pemerintah daerah mengatasinya," kata Aksar, Kamis (28/9/2017) di Mataram.
Kata dia, merujuk data pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun sebelumnya jumlah pemilih 3,9 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk yang terekam KTP elektronik berdasarkan data Pemda sebanyak 3,7 juta jiwa.
Dari jumlah itu, penduduk yang sudah memperoleh KTP elektronik mencapai 3,2 juta jiwa. Sisanya, sebanyak 500.000 orang belum mendapatkan KTP elektronik.
" Kan tidak bisa memberikan hak suara kalau belum memiliki KTP elektronik,"jelasnya.
Berdasarkan peraturan yang baru, kata Aksar, masyarakat yang berhak memilih itu sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP elektronik. Namun, untuk membuktikan itu, harus ada KTP elektronik.
"Kalau sebelumnya masih boleh, cukup tunjukkan paspor, SIM, kartu keluarga (KK) sudah bisa. Namun, sekarang tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.(Adhitio)