Diperiksa Penyidik KPK, Ketua DPR Bamsoet Mengaku Tidak Tahu Soal Transfer Dana ke DPD Golkar Jateng
Jumat, 08 Juni 2018, 13:11 WIB
Bisnisnews.id _ Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) akhinya memenuhi panggilan Komisi penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung, setelah sebelumnya tidak bisa datang dengan alasan jadwal terlalu padat.
Kepada awak media, Basoet yang pernah dipercaya Partai Golkar menjad pemimpin Redaksi Harian Umum Suara Karya itu mengatakan, penyidik hanya menanyakan kepada dirinya terkait transfer ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Tengah yang diduga terkait dengan dana proyek KTP-Elektronik.
"Yah pkoknya, gini, intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana ke Jawa Tengah. Sebagai Anggota DPR tahun 2012 saat itu, saya sampakan saya tidak tahu," jelasnya, Jumat (8/6/2018) di gedung KPK Jakarta.
Baca Juga
KORUPSI E-KTP
Lho? Setya Novanto Surati KPK Tanyakan Sprindik
KORUPSI E-KTP
Wapres Jusuf Kalla Yakin Golkar Hormati Proses Hukum Setya Novanto
KORUPSI E-KTP
Setya Novanto Tersangka, Golkar Ikuti Proses Hukum
Dijelaskan, dirinya hanya kenal dengan Irvanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender KTP-e, namun tidak kenal dengan Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto yang memiliki OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte di Singapura.
"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan Pak Nov dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu saja. Pertanyaan selesai," jelas Bamsoet.
Dia juga mengemukakan bahwa penyidik menunjukkan kepadanya bukti transfer ke DPD Golkar Jateng dan ia sama sekali tidak tahu.
"Uang Rp50 juta ditransfer Mei 2012 lalu dikembalikan Desember 2017, dan saya tidak tahu sama sekali karena sebagai anggota DPR dari Jateng, saya tidak pernah memberi bantuan dalam bentuk transfer. Saya selalu dateng dan langsung memberikan bantuan, rata-rata anggota DPR begitu, kalau ada kegiatan datang dan memberikan bantuan," ia menjelaskan.
Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto. Sementara Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Setnov, 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy. (Ari)