Di Tanjung Priok Masih Ditemui Kapal Membuang Limbah Tidak Sesuai Aturan
Selasa, 26 November 2019, 19:03 WIBBisnisNews.id - Di Pelabuhan Tanjung Priok, masih ditemui adanya operator pelayaran yang belum memenuhi ketentuan penanggulangan tumpahan minyak dan limbah kapal sesuai amanat Permenhub Nomor PM.58 Tahun 2013 tentang penaggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.
Berdasarkan data Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dari ribuan operator pelayaran, tercatat hanya sekitar seperlima yang telah memenuhi sesui PM.58/2013.
Ungkapan itu disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Kepala Bidang Penjagaan Patroli dan Penyidikan Capt. Prihartanta Eka Budi Jatmika saat pembukaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Tugas dan Peran Syahbandar terkait Keamanan dan Ketertiban serta Perlindungan Lingkungan Maritim Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Berdasarkan data yang kami terima dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, saat ini dari ribuan operator pelayaran yang wajib melakukan assesment terkait implementasi peraturan penanggulangan tumpahan minyak dan limbah kapal, tercatat hanya sekitar seperlima operator pelayaran saja yang telah melakukan assesment sesuai amanat Permenhub Nomor PM.58 Tahun 2013,” ungkap Capt. Prihartanta.
Dijelaskan, sejumlah isu yang akan dibahas dalam rakoor tersebut, yaitu pengawasan barang berbahaya yang berkaitan dengan pemenuhan IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code, pengawasan keamanan terminal terkait dengan tugas, fungsi dan kemandirian Port Facility Security Officer (PFSO) dan pemenuhan PM Nomor 58 tahun 2013 tentang Pencemaran terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Pelauhan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pengoperasian Kapal dan Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan maritim.
Hal penting lainnya yang juga menjadi agenda pembahasan ialah bidang penjagaan, patroli dan penyidikan. Fokus utamanya soal masih rendahnya kesadaran semua pihak terhadap pentingnya koordinasi antar regulator, operator dan stakeholder dalam melaksanakan amanat peraturan Menteri perhubungan nomor PM 58 Tahun 2013 tentang penaggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.
Terkait fasilitas di Pelabuhan, Capt. Prihatana menjelaskan, secara umum fasilitas pelabuhan di Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memenuhi konvensi internasional yaitu International Ship And Port Facility Security (ISPS) Code.
“Untuk itu dalam penerapan ISPS Code di fasilitas pelabuhan, PFSO dapat secara mandiri dan penuh dalam menjalankan rancangan keamanan di fasilitas pelabuhannya bebas dari kendala internal dan eksternal,” tuturnya.
Rakoor itu juga dihadiri para perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perwakilan KOLINLAMIL, perwakilan para Komandan Institusi Militer TNI AD dan TNI AL di lingkungan Tanjung Priok, perwakilan Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Pimpinan Perusahaan BUMN, baik Operator Pelabuhan maupun Operator Pelayaran di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.(Syam S)