Di Tanjung Priok, Pelayaran Bebas Denda Keterlambatan
Selasa, 06 Desember 2016, 10:35 WIBBisnisnews.id-Kementerian Perhubungan memberikan pembebasan sementara terhadap finalty atau denda bagi kapal-kapal yang gagal memasukan dokumennya melalui aplikasi layanan Inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bebas denda yang berlaku hingga 31 Desember 2016 itu diberikan, sesuai surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Nomor K. 207/1/19/DJPL-K, yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Ir. A.Tonny Budiono, MM pada 25 November 2016.
Surat itu menyebutkan, bagi pengguna jasa yang menggunakan sistem Inaportnet dan mengalami gangguan dalam proses pelayanan kapal dan barang agar tidak dikenakan finalty atau dibebaskan dari biaya denda.
Surat itu juga menyebutkan, bagi pengguna jasa yang mengalami gangguan di luar sistem layanan Inaportnet, tetap akan dikenakan denda.
Sampai 31 Desember 2016, diharapkan seluruh layanan Inaportnet di Pelabuhan tanjung Priok kembali normal da para pengguna jasa, teah mennyiapka SDM-nya untuk mengopeasikan layanan sistem online.
Manajer Operasi PT Tresnamuda Sejati, agen kapal MV Wan Hai, H. Sunarno , HS, yang sebelumnya terkena denda dari PT Pelindo II menyambut baik kebijakan Ditjen Perhubungan Laut. " Cara ini memang lebih bijak karena kami juga kan harus melakukan penyesuaian dari sistem manual ke layanan online," jelasnya.
Dikatakan, saat ini perusahaan pelayaran yang belum siap secara online dapat memasukan data dokumen kapalnya secara manual. Walaupun, pola ini belum lancar seperti yang diharapkan, namun seluruh saat ini tidak ada lagi kapal yang tertunda berhari-hari seperti sebelumnya.
" Memang belum lancar, tapi kami sudah agak lega, karena bebas dari denda," kata Sunarno.
Diakui, faktor Sumber Daya Manusia (SDM) sangat dominan dalam mengimplementasikan layanan Inaportnet di Tanjung Priok.
Waktu sosialisasi yang pendek dan terbatas kepada 10 perusahaan ini juga ikut andil kurang pahamnya para pegawai perusahaan pelayaran terhadap aplikasi layanan inaportnet. Khusus layanan sistem manual ini dibuka sampai 31 Desember 2016.
" Ada surat edarannya kok, kami belajar dan sambil menunggu proses sampai memahami betul cara memasukan dokumen lewat inaportnet, pelayanan dilakukan manual. Tapi yang lain ada juga yang langsung lewat internet," kata Sunarno.
MV Wan Hai adalah salah satu kapal yang sempat kena denda dari Pelindo II ratusan juta rupiah karena dianggap telat mendaftarkan tjga kapalnya untuk merapat ke dermaga JICT. Ini terjadi karena PT Tresnamuda Sejati, agen kapal MV Wan Hai, kesulitan memasukan data dokumen kapal ke jaringan layanan Inaportnet.
Aplikasi layanan inaportnet itu sendiri mulai dioperasikan di Tanjung Priok pada 11 November 2016 yang sebelumnya juga telah dioperasikan di Pelabuhan Makassar, Belawan dan Tanjung Perak Surabaya. Penerapan Inaportnet selanjutkan ditargetkan akan dilaksanakan akhir bulan November 2016 di Pelabuhan Bitung, Balikpapan, dan Ambon. (Syam Sk)