Dirjen Hubdat Berjanji, Mengawasi Operasional Bus Pariwisata
Rabu, 22 Mei 2024, 06:39 WIBBISNISNEWS.id - Menyusul banyaknya kasus kecelakaan yang menimpa bus pariwisata. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Korlantas Kabupaten Kita dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan. pengawasan lebih diperketat terhadap bus wisata dalan pekan ini, terlebih dalam menghadapi libur panjang memperingati Hari Waisak 2024.
"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ungkap Hendro
Ia menyampaikan saat ini Ditjen Perhubungan Darat tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual - beli bus.
"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," pungkasnya.
Ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat bersama _stakeholders_ terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck
"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata Dirjen Hendro.
(*/Syam)