Dirjen Hubud: "Jangan Ada Diskriminasi Pada Penyandang Disabililitas"
Kamis, 08 Desember 2016, 12:55 WIBBisnisnews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong para operator penerbangan dan penvelola bandara memberikan pelayanan maksimal kepada para penyandang disabilitas serta tidak boleh terjadi diskriminasi.
"Akses terhadap transportasi harus terbuka juga bagi penyandang disabilitas, karena akses terhadap transportasi publik merupakan hak bagi seluruh warga negara," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo pada acara Sosialisasi empat Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penerbangan, di Semarang, Kamis (08/12/2016).
Empat peraturan yang dbahas dalam sosialisasi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.49/2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil , terkait penyelenggara pelayanan lalulintas penerbangan, PM.178/2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara, PM.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri,dan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kata Suprasetyo, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak diskriminatif. Meski demikian, pelayanan yang diberikan kepada seluruh pengguna jasa harus tetap mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan.
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) tahun 2011, terdapat sekitar 1 miliar yang mengalami disabilitas di seluruh dunia. Adapun di Indonesia, berdasarkan hasil survey sosial ekonomi nasional yang dilaksanakan BPS tahun 2012 ditemukan 6.008.661 orang penyandang disabilitas.
Mengacu pada banyaknya angka penyandang disabilitas tersebut, Suprasetyo mengingatkan kepada seluruh petugas di lapangan untuk memberikan pelayanan yang baik tanpa adanya diskriminasi. "Kita berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara. Tapi tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," tegasnya.
Kasubdit Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Yanti Damayanti dalam sosialisasi itu juga menekankan, penanganan disabilitas jadi kewajiban. Bukan hanya infrastrukturnya tapi juga Sumber Daya Manusia atau SDM yang melayani.
Kata Yanti, penyandang disabilitas sangat sensitif terhadap sebuah perlakukan atau pelayanan. Sedikit saja ada kesalahan, maka kritikan miring masyarakat langsung menherang.
" Penyandang cacat fisik itu seringkali marah bila dibantu, karena mereka tidak butuh dikasihani tapi dilayani seperti layaknya orang normal," jelasnya.
Karena itu, kata Yanti, setiap terminal penumpang harus menyiapkan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Termasul juga pihak maskapai penerbangannya.
" Jangan ada lagi penolakan bagi penyandang disabilitas masuk pesawat. Ini pelanggaran HAM," jelasnya.(Syam Sk)