Dishub DKI Jakarta Minta Perusahaan Angkutan Umum Waspada Dan Layani Masyarakat Secara Optimal
Kamis, 19 Maret 2020, 10:52 WIBBisnisNews.id -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta operator angkutan umum di Jakarta tetap bekerja dan melayani masyarakat dengan baik, benar dan selamat di tengah merebaknya wabah virus Corona (covid-19) saat ini.
Namun dengan tetap waspada dan memenuhi standar kesehatan yang telah diatur aparat berwenang. Petugas harus segap dan bekerja dengan standar keselamatan yang baku.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputi berkirim surat edaran kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Jakarta, yang intinya tetap bekerja dan melayani masyarakat.
Memberikan juang atau jarak antar pekerja minimal 100 m/ 1 meter. Selain itu, mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang diizinkan dan tak sampai berdesak-desakan. Dengan begitu, diharapkan akan tetap bisa mencegah penularan viru corona atau covid-19.
Berikut kutipan surat edaran Dishub DKI Jakarta selengkapnya:
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Jakarta, Maret 2020
Kepada
Yth. Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi DKI Jakarta di Jakarta
SURAT EDARAN NOMOR. IH| TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RISIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA ANGKUTAN IJMUM Dl WILAYAH DKI JAKARTA DENGAN SOCIAL DISTANCING
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan kebutuhan tersedianya pelayanan angkutan umum di wilayah Provinsi DKi Jakarta, maka sesuai:
1. Instruksi Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
2 Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Angkutan Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Maka, dengan ini saya sampaikan kepada Saudara, untuk:
1. Secara aktif berkesinambungan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan ruang atau jarak yang cukup kepada masing-masing penumpang (social distancing).
Hal tersebut bertujuan mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak dekat dengan orang lain untuk mengurangi peluang penularan COVID-19.
2. Cara yang dapat dilakukan, namun tidak terbatas hanya pada, yaitu:
a. Ruang atau jarak sebagaimana dimaksud pada butir 1 kurang lebih 100 cm sesuai yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
b. Membatasi jumlah penumpang yang naik dalam sarana (kendaraan) yang Saudara sediakan, tidak sebanyak kapasitas penuh (full capacity) sehingga social distancing dapat terwujud.
c. Menyediakan ruang tunggu/tempat antrian yang cukup untuk penumpang dapat meiakukan social distancing.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuhi tanggung jawab.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,
Ttd
Dr. Syafrin Liputo, S.SiT, MT (nda/helmi)