Dishub Jakarta Kaji Usulan Pemberlakukan Ganjil-Genap Yang Diperluas
Sabtu, 13 Juli 2019, 08:15 WIBBisnisnews.id -- Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155 Tahun 2018 pembatasan ganjil-genap berlaku untuk mobil pribadi. Ganjil-genap diterapkan di jalur Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto-Slipi, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga mengusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB. Namun nanti kami akan evaluasi dan kita kaji lebih lanjut," sebut Kadishub DKI Jakarta Dr. Syafrin Liputo di Jakarta.
Apabila disetujui, kata dia, maka akan ada sosialisasi yang baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat.
Baca Juga
Syafrin menambahkan, Kepala BPTJ Bambang Prihatono memang sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait usulan pemberlkukan skema ganjil-genap ini.
"Benar (Kepala BPTJ) kirim surat ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Tapi surat itu baru sampai ke meja saya (Kadishub DKI Jakarta)," papar Syafrin.
Namun begitu, menurut dia bukan serta merta pihaknya akan memberlakukan pembetasan ganjil-genap yang diperluas itu. "Semua perlu dikaji dulu dengan memertimbangkan banyak hal," kilah Syafrin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Aptrino Kyatmaja Lookman mengaku setuju pemberlakukan skema ganjil-genap yang diperluas di Jakarta. Kebijakan itu akan memperlancar arus lalu lintas di Kota Jakarta.
"Tapi, dia (Aptrindo) usul jangan sampai dilakukan pembatasan jam operasional truk (angkutan logistik)," katanya menjawab Bisnisnews.id.
Truk angkutan logistik, menurut Kyat, sa[aan akrab dia, perlu mendapatkan prioritas di jalan raya. "Truk kami mengangkut bahan baku industri dan komoditas ekspor-impor. Jika sampai terhambat, bisa berdampak pada perekonomian nasional," papar pengusaha logitik itu lagi.
Dia mencontohkan, komoditas embako misalnya, jika terhambat karena truk dilarang beroperasi akan memicu kenaikan harga. Demikian juga komoditas ekspor-impor, jika angkutan darri pelabuhan ke industri atau sebaliknya terhambat, maka akan lambat sampai ke pelabuhan.
"Dampaknya sangat serius komitmen ekspor impor Indonesia terganggu. Biaya pengapalan (freight) menjadi mahal. Pada akhirnya harga produk mahal dan daya saing Indonesia makin rendah," tegas Kyat.(helmi)