Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Kehumasan di Era Milenials
Kamis, 22 Agustus 2019, 13:47 WIBBisnisNews.id -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar acara Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era Milenial." Acara dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Jineng Resort Badung, Bali, kemarin.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Endy Irawan yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan, “Dalam era keterbukaan masa kini, menurut Undang-Undang (UU) KIP No. 14 tahun 2008, Kementerian Perhubungan termasuk dalam badan publik."
" Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik dan memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memberikan saran dan kritik serta mengawal pemenuhan kewajiban Kemenhub sebagai badan publik dalam melaksanakan penyelenggaraan good governance,” kata dia.
Sementara, tenaga ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari yang hadir sebagai narasumber pada acara ini menjelaskan tentang pentingnya memahami KIP. "Setiap warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam suatu badan publik di daerahnya masing-masing."
Sebagai pemohon, menurut dia, masyarakat harus melengkapi persyaratan yang dapat dibedakan dari masing-masing kategori, yaitu sebagai berikut: individu, harus mempunyai KTP untuk melakukan permohonan. "Kemudian untuk kelompok harus melampirkan surat kuasa, fotokopi KTP dari orang yg dikuasakan sesuai jumlah anggota kelompok. Yang terakhir adalah badan hukum (LSM) yang wajib melampirkan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan," jelas Tya.
Untuk bisa malakukan permohonan informasinya, maka persyaratan harus dilengkapi. Ada beberapa jenis informasi publik, “Ada 4 jenis informasi publik, yang pertama adalah berkala, artinya wajib diumumkan serta wajib diunggah minimal 6 bulan sekali dan diumumkan di dua media yaitu papan informasi dan situs badan publik."
Yang kedua, papar Tya, adalah serta merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Terakhir adalah informasi setiap saat. Sifatnya pasif, dan diberikan hanya jika ada yang meminta sehingga sangat terkait dengan pihak ketiga.
"Dan yang terakhir ada informasi dikecualikan yaitu yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi dan di luar ketiga jenis informasi yang bersifat terbuka,” papar Tya.
Sebaliknya, pihak termohon kewajiban yang harus dipenuhi badan publik dalam pelayanan informasi adalah membuat laporan layanan informasi, menyiapkan meja layanan informasi agar pemohon mudah.
Selanjunya, untuk mengajukan permohonan, menunjuk PPID, menetapkan SOP layanan informasi agar surat dapat sampai ke tempat tujuan dan tidak sembarang melakukan disposisi, serta menetapkan standar biaya agar pemohon yang menanggung setiap biaya yang timbul dari permohonan.
“Daftar informasi yang dikecualikan dapat langsung dibuat uji konsekuensi. Jika ragu, maka buatlah tabel analisis yang berisi daftar konsekuensi negatif yang dapat berupa kekhawatiran tentang pemberian suatu informasi."
"Kemudian cari daftar hukumnya, yaitu dari UU No. 14 tahun 2008 pasal 17. Kekhawatiran yang berkenaan dengan pasal 17 dapat langsung diusulkan menjadi informasi yang dikecualikan. Perlu dibuat uji konsekuensi karena banyak pemohon yang tidak sungguh-sungguh atau disebut juga _Vexatious requests_ (VR),” tandas Tya.(helmi)