Ditjen Hubla Tahan Kapal Yang Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan
Jumat, 14 November 2025, 18:41 WIB
BISNISNEWS.id - Jelang liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta cuti bersama, seluruh kapal penumpang yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian (deficiency), baik minor maupun mayor, sehera ditahan, tidak boleh berlayar, sampai melakukan perbaikan.
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, dalam hal pemeriksaan kategori temuan dibagi menjadi dua cluster.
Yaitu, Minor Deficiency atau temuan hasil pemeriksaan yang tidak membahayakan secara langsung dan Major Deficiency atau temuan yang membahayakan secara langsung keselamatan jiwa di laut, pencemaran lingkungan maritim dan muatan.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud menegaskan, sampai waktu yang telah ditentukan belum juga melakukan perbaikan, kapal tersebut dilarang beroperasi.
"Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” tegas Dirjen Masyhud.
Namun jika didapati temuan mayor, maka wajib dilakukan perbaikan segera sebelum kapal diizinkan untuk beroperasi kembali. Hal ini demi kepentingan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Kegiatan uji petik atau ramp check ini adalah prioritas utama untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang akan beroperasi selama periode Nataru.
“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026, kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” ujar Dirjen Masyhud di Jakarta.
Lokasi Uji Petik
Ditjen Hubla juga telah membentuk Tim Uji Petik yang akan melakukan pemeriksaan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang untuk memastikan UPT di daerah melaksanakan uji petik sesuai standar yang ditetapkan, yakni pada 15 lokasi pelabuhan di Indonesia.
Pelabuhan-pelabuhan yang akan menjadi lokasi uji petik oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan antara lain Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke dan Muara Angke.
“Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026,” jelasnya. (Syam)