Ditjen Hubud Sosialisasikan Pengendalian Gratififikasi
Rabu, 15 November 2017, 14:17 WIB
Bisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara gelar sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Rabu (15/11/2017) di Jakarta.
Sosialisasi dengan tema 'Dengan Komitmen Pengendalian Gratifikasi Kita Tingkatkan Good And Clean Governance Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara' dibuka Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso itu dihadiri 366 pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
Hadir narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat Jenderal Kemenhub serta Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kemenhub.
Dihadapan peserta, Agus Santoso dalam pengarahannya mengataka, sesuai pesan Presiden Joko Widodo bahwa Tindak Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa bagi bangsa dan negara sehingga harus dicegah dan diberantas sedini mungkin.
"Kegiatan ini saya nilai penting karena melalui kesempatan seperti ini bapak dan ibu sekalian dapat menyerap wawasan yang disampaikan oleh para narasumber dari KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan dari Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan," jelas Agus.
Sosialisasi itu sendiri, ungkapnya, agar tercipta Good and Clean Governance di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara."Termasuk Kementerian Perhubungan pada umumnya.Sehingga kita mampu secara bersama-sama bertindak mencegah akar dari Korupsi yaitu Gratifikasi melalui mekanisme Pengendalian Gratifikasi. Hal ini pasti akan berkontribusi pada peningkatan pelayanan transportasi udara di Indonesia," lanjut Agus.
Ada beberapa cara pengendalian gratifikasi yang dapat dilakukan, seperti:
- Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi;
- Melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian gratifikasi;
- Melakukan identifikasi/kajian atas titik rawan atau potensi gratifikasi;
- Mengusulkan kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan instansi;
- Dan menerima laporan gratifikasi dari pihal internal dan mengkoordinasikan dengan KPK.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Sosialisasi Pengendali Gratifikasi Moch. Haryoko menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 170 Unit Kerja yang terdiri dari: Para Pejabat Pimpinan Tinggi; Para Pejabat Administrator; Para Pejabat Pengawas; dan Para Pejabat Pelaksana.
Menurut Haryoko, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Serta merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Perhubungan RI yang dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 30 Tahun 2017 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Kami harapkan kegiatan Sosialisasi ini berjalan sukses serta bermanfaat bagi kita semua dalam rangka menciptakan Good and Clean Governance di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berdampak pada semakin transparan dan optimalnya regulasi dan kepatuhan para aparatur sipil negara untuk melaporkan penolakan, penerimaan dan pemberian gratifikasi," ujar Haryoko. (Syam S)