Ditjen Perhubungan Laut Peroleh PNBP 6 Triliun
Senin, 06 Januari 2025, 21:58 WIBBISNISNEWS.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2024 sebesar 6,131 Triliun Rupiah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan, angka itu melebihi target yang telah ditetapkan 5,341 Triliun atau mencapai 126,83 persen
Di samping itu, Laporan PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memberikan kontribusi pada Laporan Keuangan dalam mendapatkan Opini BPK WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk kesebelas kalinya. Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal.
“Oleh karena itu, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP,” ujar Lollan, Senin (6/1/2025) saat membuka kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data PNBP.
Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.
“Sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui 3 (tiga) tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80% pada bulan Juli, dan Tahap III sebesar 100% pada bulan Oktober,” imbuhnya.
(*/syam)