Dokter Penyidik KPK Kesulitan Mengecek Kondisi Setya Novanto di Rumah Sakit
Jumat, 17 November 2017, 07:01 WIB
Bisnisnews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangkan dokter untuk memeriksa kondisi Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka dugaan kasus korupsi di proyek e-KTP yang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit Medika Permata Hijau akibat kecelakaan tunggal.
Namun menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, dokter tidak bisa melakukan pemeriksaan karena terkendala koordinasi dengan pihak rumah sakit. Karena untuk memeriksa pasien di rumah sakit , harus ada koordinasi dari pihak dokter jaga atau dokter yang merawat.
Malam itu, penyidik KPK juga kesulitan sehingga dokter yanng dibawa penyidik KPK untuk menngecek kondisi kesehatan Setya Novanto gagal dilakukan
Guna kepentingan penyidikan, KPK berharap pihak manajemen rumah sakit tidak mempersulit. Lembaga anti rasuah itu berharap, ada kerjasama yang baik dengan pihak rumah sakit.
Selama ini, lanjut Febri, ada pihak-pihak yang tidak kooperatif terhadap KPK. Karena itu, untuk kelancaran penyidikan, pihak manajemen rumah saki jangan lagi menambah kesulitan itu.
"Kami berharap pihak manajemen rumah sakit tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif," jelas Febri , Jumat (17/11/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan Kamis malam (16/11/2017).
Berdasarkan informasi yang beredar, sedianya Ketua Umum Partai Golkar berama ajudan, akan ke gedung KPK, namun mengalami kecelakaan. Kendaraan yang ditumpangnya menabrak tiang listrik di Permata Hijau.
Setya Novanto sempat diburu penyidik KPK karena mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (15/11/20170). Malam harinya sekitar pukul 21:30, peyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Kebayoran Baru untuk dilakukan penjemputan paksa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Penyidik KPK memberikan waktu kepada Setya Novanto untuk segera menyerahkan diri, kalau tetap melakukan perlawanan akan diterbitkan status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga Kamis sore atau sekitar pukul 18:00 tersangka Setya Nivanto belum juga muncul di gedung KPK Kuningan, dan penyidik yang teah berkoordinasi dengan Polri resmi menetapkan status DPOkepada Setya Novanto.
"Tidak kunjung datang, akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.
Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11), sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka untuk keda kalinya pada Jumat (10/11/2017). Sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangkapada kasus yang sama 17 Juli 2017 lalu, namun berhasil lolos setelah Hakim Tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan dengan alasan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (Adhitio/ Syam S).