DPR Meminta Menneg BUMN Evaluasi Kembali Pembentukan Holding BUMN Migas
Selasa, 19 Desember 2017, 04:41 WIBBisnisnews.id - Pemerintah diminta segera evaluasi konsep holding BUMN Migas agar sejalan dengan tata kelola migas nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro mengatakan, evaluasi ulang itu menjadi penting agar agar tidak terjadi benturan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Migas yang tengah dibahas di DPR.
Bila evaluasi ulang tidak dilakukan, maka upaya pemerintah merealisasikan holding di sektor minyak dan gas bumi bakal menemui jalan buntu.
Sebab, kosep holding BUMN yang bakal menjadikan PT Pertamina sebagai induk usaha di sektor migas sejauh ini belum sepenuhnya diterima Komisi VII DPR RI.
Jamaro mengatakan, pembentukan holding BUMN di sektor Migas, bukan jawaban yang tepat dalam melakukan restruktisasi korporasi yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena tidak semua permasalahan BUMN dilakukan dengan cara menyatukan, tapi harus dilihat dahulu karakteristik dari perusahaan itu.
Seperti diketahui, RUU Migas yang masih dalam pembahasan itu, khususnya pada aspek tata kelola akan memisahkan secara tegas bisnis minyak dan gas.Seperti pengelolaan Bisnis Minyak dari hulu sampai hilir akan diserahkan ke Pertamina sedangkan gas akan diserahkan ke PGN.
Dalam RUU Migas Komisi VII DPR RI, telah memutuskan untuk memisahkan antara pengelolaan minyak dan gas bumi. Pemisahan pengelolaan dua komoditas ini bertujuan memperbaiki tata kelola migas nasional yang masih carut-marut.
Karena itu, kata Jamaro, holding BUMN yang direncanakan pemerintah. itu harus sejalan dengan RUU Migas yang tengah dibahas DPR. Karena nantinya, bila RUU Migas itu disahkan menjadi undang-undang, seluruh anak dan cucu perusahaan BUMN itu dikonsolidasikan ke PGN. (Adhitio)