Dua Alasan KPK Menahan Setya Novanto
Minggu, 12 November 2017, 16:31 WIBBisnisnews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud alias Mahfud MD mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menahan Ketua DPR RI tersebut, pasalnya hingga hari ini Setya Novanto telah kembali ditetapkan untuk kedua kalinya menjadi tersangka oleh KPK, terkait kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliunan.
"Memang sudah seharusnya dapat segera di tahan. Namun, kembali diseahkan keputusan itu kepada KPK karena disini hanya KPK yang memiliki wewenang akan hal tersebut," ujar Mahfud MD saat di temui wartawan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, (12/11/2017).
Mahfud MD, mengatakan beberapa alasan untuk KPK segera menahan Setnov yaitu, khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga antirasuah.
"Namun, ada dua alasan terkuat untuk menahan Ketua Umum Partai Golkar tersebut seperti, berpotensi dapat menghilangkan barang bukti yang menggangu proses penyelidikan dan kurang koperatif saat di panggil oleh pengadilan," ujar Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Setya Novanto pada sebelumnya telah berhasil lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK belum lama ini.
Pengumuman penetapan kembali Setnov sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, (10/11/2017).
Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI.
Dalam kasus tersebut, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rayza Nirwan)