Dua Bus Pengangkut Wisman Asal Thailand Dikandangkan
Sabtu, 30 Desember 2017, 20:13 WIBBisnisnews.id - Dua unit bus wisata yang membawa rombongan wisatawan asal Thailand di KM 22 ruas jalan Yogyakarta-Magelang, digrounded atau ditahan tidak boleh operasi. Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan, armada tersebut ternyata tidak laik operasi.
Bus wisata yang tidak laik operasi itu diketahui langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (30/12/2017) saat sedang melakukan pemantauan dan peninjauan arus balik Angkutan Natal dan Tahun Baru di Jawa Tengah.
Bus wisata itu rencananya akan membawa rombongan wisatawan mancanegara asal Thailand menuju tempat wisata candi Borobudur. Seluruh wisatawan yang ada dalam bus itu, oleh Menhub Budi langsung dipindahkan dengan bus yang telah disiapkan petugas
'Ada tiga bus yang kita periksa. Dua bus laik jalan dan satu bus tidak laik. Dari dua bus yang laik, ternyata satunya tidak memilki izin trayek. Satu unit tidak laik digunakan oleh turis dari Thailand. Oleh karenanya tadi kita lakukan pemindahan wisatawan mancanegara dari Thailand menuju kawasan wisata candi Borobudur dengan bus yang sudah kita siapkan,” jelas Menhub.
Kondisi tidak laik jalan yang ditemukan Menhub pada bus itu seperti ban yang bermasalah. “Bannya sudah rusak. Tadi kita berusaha mentolerir. Kita suruh ganti dengan ban cadangan yang mereka punya dan tenyata kondisi ban cadangannya juga tidak laik,” ujar Menhub.
Sanksi yang diberikan adalah bus tersebut dikandangkan. “Sanksinya dua mobil kita kandangkan. Yang satu tidak ada izin trayek, tidak berpenumpang dan satu yang tidak laik, yang mengangkut wisatawan mancanegara dari Thailand. Jadi nanti proses hukumnya saya minta ke Kepala Dinas Perhubungan Magelang untuk tindaklanjuti, dan ini menjadi contoh. Berikutnya Kepala Dinas Perhubungan harus lakukan sendiri,” tutur Menhub.
Menhub melakukan ramp check menindaklanjuti hasil random check yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat terhadap kelaikan mobil-mobil khususnya bus pariwisata dan truk. Dari hasil tersebut diindikasikan ada 30 persen yang tidak laik jalan.
Menhub mengatakan apabila kendaraannya tidak laik maka kendaraan tersebut tidak boleh jalan dan tidak boleh menaikkan penumpang. Hal ini menurut Menhub sudah diinformasikan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan dan sudah dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.
Menhub mengimbau kepada seluruh Dinas Perhubungan untuk turun ke lapangan dan memeriksa, baik secara berkala (berjadwal) maupun secara acak. Menhub juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan minimal razia secara acak.
“Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan konsisten. Karena kita tidak ingin ada kecelakaan seperti rem blong di suatu tempat. Terlihat sepele tapi kalau sudah terjadi akibatnya bisa fatal, dan kita tidak dapat mengatakan siapa yang bertanggung jawab,” tutup Menhub. (Syam S)