Dua Pelanggar ODOL Diseret ke Pengadilan
Kamis, 31 Januari 2019, 17:16 WIBBisnisnews.id - Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau menyeret Iswadi pemilik truk dari PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA) dan Edi Li pengelola bengkel modifikas tanpa izin ke Pengadilan Negeri Pekan Baru karena melanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Kedua pelanggar ODOL itu menurut Ajie Panatagama selaku Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau menjelaskan, pada persidangan Rabu (30/1/2019) di PN Pekanbaru, menyatakan juga dihadiri barang bukti dua truk kayu chip merk Mitsubishi.
“Baik Iswandi dari PT. ACUA dan Edi Li pemilik bengkel yang memodifikasi truk milik Iswandi dihadirkan dalam pengadilan kali ini. Bengkel milik Edi tidak memiliki izin untuk memodifikasi kendaraan. Sementara Iswandi melanggar aturan dimensi truk dengan menambah sumbu dan memperlebar truk kayunya tanpa izin,” jelas Ajie.
Dengan diseretnya pelaku pelanggaran ODOL diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang lainnya.
“Hal ini membuktikan keseriusan kami saat menyatakan ingin memberantas ODOL. ODOL ini merupakan masalah bangsa dan negara. Kenapa ODOL dari dulu tidak pernah selesai masalahnya? Ini ODOL masalah ego pengusaha maunya untung sebanyak-banyaknya, padahal merugikan negara dan dampaknya dapat merusak jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Ajie.
Truk milik Iswandi tertangkap saat membawa kayu chip melebihi muatan sebanyak 8 ton dari Logas Kabupaten Kuantan Singingi Riau ke dalam pabrik PT RAPP di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 277 junto pasal 50 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Harus kita ubah paradigma pemikiran ala pengusaha yang ingin keuntungan semata seperti ini. Persoalan ODOL ini larut saya rasa karena kita sendiri tidak punya komitmen dan integritas. Sekarang sudah saatnya kita gelorakan semangat dari Pekanbaru sampai seluruh Indonesia gemakan stop ODOL,” jelas Ajie. (Jam)