Elnusa Tbk Group Perpanjang Masa Kerja Dari Rumah Sampai 13 Mei 2020
Kamis, 23 April 2020, 10:27 WIBBisnisNews.id -- Manajemen PT Elnusa, Tbk beserta seluruh anak usahanya memperpanjang masa berlakunya ketentuan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sampai 13 Mei 2020 mendatang.
Kebijakan itu diambil dengan memperhatikan dinamika yang berkembangnya khusus penyebaran virus corona (covid-19) yang masih mengkhawatirkan sehingga dirasa belum perlu melakukan kerja secara langsung ke kantor, kecuali bagian operasional yang tak bisa ditinggalkan dan harus hadir secara fisik.
Elnusa dan group memperpanjang pelaksanaan work from home (WFH) atau bekerja dari kediaman masing-masing pekerja hingga 13 Mei 2020. Batas waktu WFH menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur maupun Kepala Daerah yang diberlakukan di wilayah masing-masing dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan tersebut, atau kami informasikan kemudian.
Ketentuan WFH tetap sama sebagaimana pemberitahuan kami sebelumnya No. L9.000D.013C-2020.022 tanggal 1 April 2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work from Home PT Elnusa Tbk dan Group Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran lnfeksi Covid-19 di Lingkungan Elnusa Group.
Kebijakan ini tertuang dalam PEMBERITAHUAN Elnusa No. L9.000D.013C-2020.033 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work from Home PT Elnusa Tbk dan Group Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran lnfeksi Covid-19 di Lingkungan Elnusa Group dan mengamati perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkini.
Pemberitahuan ini ditanfatangani oleh Presiden Durector PT Elnusa Tbk (Elnusa) Elizar P.Hasibuan, tertanggal 22 April 2020. Dalam pemberitahun itu juga diatur secara rinci peran dan pembagian tugas karyawan Elnusa dan group selama masa Tanggap Darurat Covid-19.
Berikut ditampilkan surat Pemberitahuan resmi dari PT Elnusa:
PEMBERITAHUAN Elnusa
No. L9.000D.013C-2020.033
tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work from Home PT Elnusa Tbk dan Group Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran lnfeksi Covid-19 di Lingkungan Elnusa Group.
Mengamati perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkini, PT Elnusa Tbk (Elnusa) & Group memberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Memperhatikan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19;
3. Berbagai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Beberapa Wilayah;
4. Berbagai Peraturan Gubernur maupun Kepala Daerah di beberapa wilayah yang menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
5. Surat Direktur SDM PT Pertamina (Persero) No. 043/K00000/2020-S8 tanggal 22 April 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 Bagi Pekerja Dan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) di Lingkungan Pertamina Group;
6. Bahwa Elnusa berkepentingan untuk mengelola risiko serendah mungkin potensi penyebaran infeksi Covid-19 di seluruh lini kegiatan operasional Perusahaan dan tetap memastikan proses bisnis berjalan baik dalam rangka mendukung ketersediaan energi nasional.
Dengan ini, manajemen PT Elnusa, Tbk menyampaikan kebijakan sebagai berikut:
1. Elnusa dan group memperpanjang pelaksanaan work from home (WFH) atau bekerja dari kediaman masing-masing pekerja hingga 13 Mei 2020. Batas waktu WFH menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur maupun Kepala Daerah yang diberlakukan di wilayah masing-masing dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan tersebut, atau kami informasikan kemudian.
2. Ketentuan WFH tetap sama sebagaimana pemberitahuan kami sebelumnya No. L9.000D.013C-2020.022 tanggal 1 April 2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work from Home PT Elnusa Tbk dan Group Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran lnfeksi Covid-19 di Lingkungan Elnusa Group.
3. Sesuai dengan berbagai Peraturan Gubernur di berbagai wilayah yang mengatur Pengecualian Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap pelaku usaha salah satunya pada sektor energi, pelaksanaan kegiatan operasional di berbagai wilayah kerja Elnusa dan Group dalam rangka mendukung ketahanan dan distribusi energi nasional tetap berjalan. Hal ini tentunya dengan memperhatikan berbagai upaya pencegahan Covid-19.
4. Elnusa dan group telah menyampaikan permohonan dispensasi mobiltas ke beberapa fasilitas yang mendukung pelaksanaan operasional ketahanan energi. Permohonan ini telah disampaikan kepada Gubernur maupun Kepala Daerah yang menerapkan kebijakan PSBB tersebut.
5. Setiap pekerja Elnusa yang ditugaskan untuk tetap melaksanakan kegiatan operasional mendukung ketahanan energi, disertai dengan surat perintah tugas.
6. Hal-hal penting dan mendesak dapat menghubungi: Ari Wijaya, Corporate Secretary melalui email [email protected] atau Wahyu lrfan, Head of Corporate Communications melalui email [email protected].
Demikian pemberitahuan ini disampaikan sebagai informasi resmi Elnusa untuk diketahui bersama. Mari kita turut serta menjadi bagian dalam upaya meminimalisasi penyebaran infeksi Covid-19 dan tetap berkomitmen menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan.
Jakarta, 22 April 2020
PT Elnusa Tbk
Presuden Director
ttd
Elizar P.Hasibuan.(hel/helmi)