Empat Perusahaan Tambang. Nikel di Raja Ampat Papua Diperiksa Bareskrim Polisi
Rabu, 11 Juni 2025, 13:34 WIB
BISNISNEWS.id - Emoat perusahaan tanbang di kawasn wisata utama Raja Ampat Papua Barat menjadi sasaran menyelidikan Bareskrim Polri.
Empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah ialah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Valen)