Fadli Zon Ditunjuk Plt Ketua DPR RI
Selasa, 12 Desember 2017, 09:23 WIB
Bisnisnews.id - Wakil Ketua DPR RI bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Fadli Zon ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI menyusul pengunduran diri Setya Novanto pada 6 Desember 2017, karena terbelit kasus korupsi e-KTP.
Penetapan Fadli didasarkan pasal 87 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3. Pada ayat 3 disebutkan,dalam hal salah seorang pimpinan DPR yang berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan, untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti.
jabatan Plt Ketua DPR RI itu disandang, sampai ditetapkannya pimpnan definif. Dijelaskan,, penetapan Plt Ketua DPR itu diputuskan setelah dirinya melakukan rapat pimpinan dengan Fahri Hamzah dan disetujui pimpinan yang lain seperti Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.
"Plt ini akan saya jalankan sampai sampai ada pimpinan definitif yang nanti akan diajukan oleh partai golkar melalui fraksinya," tuturnya.
Usulan dan penetapan nama untuk menjadi Ketua DPR akan dilaksanakan usai reses dan saat kembali masa sidang yang akan datang pada 9 Januari 2018. (Adhitio)