Fahd Ditahan KPK, Para Pendukung Marah
Jumat, 28 April 2017, 17:48 WIBBisnisnews.id-Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kitab Suci Alquran, hari ini (Jumat 28/4/2017) akhirnya ditahan KPK.
Fahd, sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan Alquran. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 14:58 anak penyanyi dangdut A.Rafiq ini keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Kepada para wartawan yang menunggunya di pintu keluar, Fahd yang dikawal petugas keamanan KPK terlihat tersenyum. Dia hanya mengatakan ini adalah pemeriksaan pertamanya.
"Ini kan baru pemeriksaan pertama saya," kata Fahd.
Fahd datang ke gedung KPK didampingi beberapa rekannya. Salah satunya mengenakan jaket berwarna kuning bertuliskan AMPG.
Sempat ada kericuhan di gedung KPK, para pendukung Fahd yang mengenakan seragam AMPG tidak terima pimpinannya ditahan.
Para pendukung Fahd itu berusaha menghalangi mobil tahanan yang membawa Fahd. Bahkan para petugas keamanan KPK sempat kewalahan mengatasi massa AMPG yang menghalangi mobil tahanan sambil berteriak.
Para pendukung Fahd itu bukan hanya menghalangi tapi juga ada yang sempat nekad lompat ke kap mobil sambil teriak-teriak. Namun petugas keamanan KPK dan aparat kepolisian akhirnya berhasil menguasai situasi dan mobil tahanan yang membawa Fahd keluar dari kerumunan pendukung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (27/4/2017), penyidikKPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Alquran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Kedua tersangka aebelnya (Zulkarnaen dan Dendy) sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fahd sebelumnya juga menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012. (Marloft/Syam S)