Fordeki Desak OP Bersikap Tegas, Kontener Yang Sudah SPPB Harus Keluar
Kamis, 01 Desember 2016, 15:00 WIBBisnisnews.id - Pelaku usaha depo berharap, perlu ada sikap tegas pemerintah dalam menerapkan PM 116/2016 tentang masa waktu inap barang di terminal bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priok dan tiga pelabuhan utama lainnya.
Ini menjadi penting mengingat, banyak barang-barang impor kontener yang sudah dilengkapi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dibiarkan menumpuk di terminal. Padahal sesuai aturan harusnya sudah dikeluarkan.
Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok Syamsul Hadi menjelaskan, justeru yang terjadi sebaliknya, banyak kontener yang belum SPPB dikeluarkan pihak terminal.
Para pemilik depo anggota Fordeki sekarang ini malah mengaku heran, seperti ada sesuatu yang disembunyikan. Regulasi yang ada tidak dijakankan malah dilanggar.
" Kami telah melayangkan surat ke pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Walau belum ada balasan resmi, namun informasi kejadian di rerminal telah disampaikan secara lisan maupun tertulis. Artinya pihak OP sudah tahu, " kata Syamsul pada Bisnisnews.id, Kamis (1/12/2016) di Jakarta.
Soal masih rendahnya YOR di seluruh terminal yang ada, atau rata-rata baru 30 persen, Syamsul mengatakan, aturannya tidak menyebutkan soal YOR tapi dwelling time. Ini adalah perintah Presiden Joko Widodo, harusnya diimplememtasikan secara benar di lapangan, jangan diam dan mencari celah yang sifatnya melawan aturan hukum yang ada.
Para pengusaha depo, kata Syamsul, mendukung penuh program pemerintah soal dwelling time, dwngan menyiapkan lapangan penumpukan selus 30 hektar di luar. Yaitu kawasan Cilincing , untuk mengantipasi lonjakan barang yang akan digeser ke luar, khususnya yang sudah clearance kepabeanan.
Luasnya lahan ini, kata Syamsul telah disampaikan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera. Artinya, kalau ada kekhawatiran lahan penumpukan di luar lini 1 tidak tersedia, alasan itu menyesatkan.
" Kami bahkan telah menyampaikan empat usulan kepada OP Priok sebagai acuan relokasi barang impor yang sudah mengantongi SPPB,:" tegasnya.
Kata Syamsul, ada kesan sengaja dibuat seperti itu. " Kalau kontener yang belu. SPPB dikeluarkan, kira-kira itu namanya apa," jelasnya.
Kepala OP Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan dari pihak Fordeki dan segera ditindaklanjuti. Dalam dua hari kedepan, di harapkan sudah ada jalan keluarnya.
" Kami akan merembukan masalah. Ini sekarang kami lagi bicarakan, selanjutkan akan kami undang pihak-pihak terkait," jelasnya.
Dikatakan, arus barang impor di seluruh terminal yang ada di Tanjung Priok sedang menurun. YOR pada seluruh lapangan yang ada di terminal impor baru 30 persen terpakai, jadi belum cukup mengganggu.
Kedati demikian kata Nyoman, aturan tetap harus ditegakan agar tidak menimbulkan kecurigaan berlebihan para pihak," Kita tunggu aja untuk segera diselesaikan," jelasnya. (Syam Sk)