Garong Proyek E-KTP, Jaksa Akan Panggil Paksa Saksi Yang Membangkang
Senin, 27 Maret 2017, 14:38 WIBBisnisnews.id-Sidang lanjutan korupsi berjamaah proyek KTP Elektronik yang melibatkan sejumlah tokoh politik termasuk ada nama Ketua DPR Setya Novanto itu akan menghadirkan 10 saksi pada sidang 30 Maret 2017.
Soal saksi Miryam S Haryani Jaksa Penuntut Umum KPK membantah telah menerima surat keterangan sakit Miryam S. Haryani. Untuk itu, pihaknya akan mengusut kebenaran keterangan tersebut.
"Surat apa, kami tidak menerima surat sakit. Kita lihat itu dikeluarkan dokter rumah sakit Fatmawati. Nanti kita lihat sakitnya apa ke dokter yang mengeluarkan sakitnya apa," kata Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/3/2017).
Irene juga mnyebutkan, pada sidang lanjutan Kamis (30/3) nanti, pihaknya akan menghadirkan sekiranya 10 saksi yang terdiri dari 6 saksi baru, Miryam, dan juga 3 penyidik KPK.
Dijelaskan, kalau nantinya Mityam datang lebih awal akan dilrioritaskan
"Kalau Miryam datang, kita utamakan itu dulu. Bu Yani (Miryam S. Haryani) dengan 3 saksi untuk kita verbalisankan keterangannya," jelas Irene.
Tapi kalau tiak juga datang akan dilakukan akan memanggil secara paksa. "Tapi kalau pada sidang nanti dan tiga kali tidak datang juga akan dipanggil paksa;"tegasnya.
Irene mengungkapkan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan segera dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik. Namun, waktu pemanggilan Andi Narogong belum disebut jaksa pada KPK.
Andi Narogong adalah tersangka ketiga di kasus KTP Elektronik. Kini Andi ditahan di rutan KPK setelah ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/3). Dalam penangkapan itu disita uang 200 ribu dollar AS.
Hingga saat ini KPK belum memanggil Andi untuk menjadi saksi di persidangan. Nama Andi mendominasi dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan bergilir oleh jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.(Syam)