Gubernur Anies: Sesuai Permenkes Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Senin, 13 April 2020, 20:34 WIBBisnisNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, soal ojek berbasis aplikasi (ojek online/Ojol) tetap dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.
Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemda DKI tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang juga mengatur operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).
Peraturan Gubernur (Pergub) No.33/2020, kata Anies tetap tidak berubah, bahwa Ojol hanya boleh membawa barang dan tidak boleh membawa penumpang.
"Terkait Ojol ini, sesuai Pergub 33/2020, acuannya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yang menyebutkan Ojol tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya untuk melayani angkutan barang," kata Anies dalam jumpa pers Senin (13/4/2020) di kantornya.
Ketentuan Ini juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua. Yakni, berboncengan hanya untuk satu keluarga dengan alamat yang sama.
" Tapi, apabila sepeda motor digunakan mengangkut penumpang, sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diperbolehkan karena potensi penularan menjadi tinggi," jelas Anies.
Jajaran Pemda DKI bersama pihak Kepolisian dan TNI, lanjut Anies secara bersama - sama akan melakukan razia penertiban.
Semua bentuk pelanggaran kata Anies akan ditindak tegas. " Pendekatan petugas di lapangan humanis tapi tetap tegas. Petugas kami di lapangan akan melakukan tindakan tegas, terhadap seluruh pelanggaran," jelas Anies.
Pemda DKI, lebih mengutamakan perlindungan kepada masyarakat, karena itu seluruh ketentuan dalam PSBB wajib ditaati.
Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pernyataan tertulisnya sebelumnya mejelaskan, Ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di wilayah yang memberlakukan PSBB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pencabutan Izin Usaha
Terkait dengan dunia usaha, banyak yang berangkat ke Jakarta, karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas bekerja, sehingga karyawan tetap masuk kerja.
" Ini jelas menyalahi PSBB, ini penting sekali untuk disadari, bahwan PSBB ini bukan untuk pemerintah tapi upaya melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat dari penularan," jelas Anies.
Karena itu, ungkap Anies, seluruh komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan. " Ini untuk melindungi diri kita sendiri," tuturnya.
Pemda DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dikecualikan. " Yang dikecualikan seperti sektor kesehatan, pangan, energi bisa beraktivitas tapi diluar itu tidak bisa beraktivitas," tuturnya.
Anies meminta para pelaku usaha mentaati, dan Pemda DKI akan melakukan evaluasi, dan bila masih melanggar akan dilakukan tindakan tegas. Bisa berupa evaluasi atas izin-izin usaha dan bila melakukan pelanggaran yang berulang terus akan dicabut izin usahanya.(Helmi/Ari)