Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kembali Dihadirkan
Jumat, 13 Oktober 2017, 10:12 WIBBisnisnews.id-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP atau KTP Elektronik untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Pada persidangan sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berhalangan lantaran jadwal sidang yang berbarengan dengan kegiatan kenegaraan di daerahnya, pada Senin 8 Oktober 2017 lalu.
Dalam dakwaan dan tuntutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun tersebut, nama Ganjar konon disebut menerima aliran dana sebesar 520 ribu dolar AS. Namun, Ganjar dalam kesaksiannya untuk tersangka pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang kini telah divonis oleh Majelis Hakim itu, tetap menolak telah menerima uang Bancakan dari proyek e-KTP tersebut.
Baca Juga
Bantahan Ganjar malah dimentahkan Mantan Bendahara Umum(Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin yang menyebut penolakan uang oleh Ganjar lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya Ganjar diberi uang oleh Andi Narogong senilai 150 ribu dolar AS.
Kata Nazar,bsaat itu Ganjar menolak lantaran Ganjar Pranowo merasa dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR pada saat itu. Ganjar minta jatah bancakan tesebut sama dengan pimpinan DPR lainnya.
"Dia minta posisinya sama kayak Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu (USD)," kata Nazar di hadapan Majelis Hakim Tipikor beberapa waktu lalu.
Selain Ganjar, adapula saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa KPK yakni, kakak kandung Andi Narogong, Dedi Prijono yang sedari awal kasus ini naik ke tahap penyidikan sudah berkali-kali mondar-mandir ke Gedung KPK maupun di Pengadilan Tipikor sebagai saksi.
Adapula dua pihak swasta yang ikun dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Komisaris PT Puncak Mas Auto Sandra dan Onny Hendro Adhiaksono.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Namun pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.
Sementara Andi Narogong, didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri.(Rayza Nirwan)