Harga Minyak Dunia, Formula Perhitungan di Indonesia Serta Harga BBM di Indonesia
Senin, 20 April 2020, 16:40 WIBBisnisNews.id -- Anjloknya harga minyak dunia saat ini dan harga BBM di dalam negeri yang tidak berubah, menjadi perbincangan serius berbagai kalangan. Ada yang mendesak BBM subsidi segera diturunkan. Ada pula yang memandang hal itu mesti disikapi dengan bijak sebelum diturunkan harganya.
Pemerintah cq. Kementerian ESDM sebagai regulator telah membuat aturan, kapan BBM subsidi harus turun, dan bagaimana pula BBM umum atau nonsubsidi mengikuti dinamika di pasaran sesuai harga minyak dunia sekarang.
Direktur Eksektuif Energy Wacth Mamit Setiawan mengatakan, ada dua jenis BBM (bahan bakar minyak) di Indonesia. "Pertama adalah BBM Jenis Tertentu (JT) dan BBM Khusus Penugasan. Ada pula BBM umum atau nonsubsidi yang dijual bebas, sesuai dinamika dan harga keekonomiannya," kata dia.
Yang dimaksud BBM jenis tertentu adalah Minyak Tanah (Kerosene), Minyak Solar (Gas Oil). Sedang BBM Khusus Penugasan, jelas Mamit adalah Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 atau biasa kita kenal dengan Premium.
Penentuan harga untuk BBM JT dan Penugasan ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) ESDM No.62 K/10/MEM/2019. "Semua operator dan produksen BBM di Indonesia harus taat aturan ini," tukas Mamit.
Adapun Formula penentuan harga BBM-nya, menurut Mamit adalah, Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49%, Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene)+ Rp263,CD/liter.
Sementara, Minyak Solar (GasOil) dijual dengan formula 95% harga indek pasaran (HIP) Minyak Solar (Gas Oil) + Rp802,00/liter.
"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline)RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp821,00/liter," papar Mamit.
Dalam KM ESDM tersebut, terang Mamit, diatur bahwa perubahan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin keuntungan.
Sedangkan Jenis Bahan Bakar Umum beda lagi. Yang dimaksud dengan BBM Umum adalah Bensin di bawah RON 95, yaitu Pertalite dan Pertamax dan Minyak Solar dengan CN 48 dalam hal ini Dexlite serta Bensin dengan RON 95, RON 98 dan Minyak Solar CN 51 yaitu Pertamax Plus dan Pertamina DEX.
Disebutkan Mamit, penentuan harga BBM Umum ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) ESDM No.62.K/12/MEM/2020.
Adapun formulanya adalah sebagai berikut: Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar RON 48 dengan rumus: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sementara, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar RON 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: "MOPS atau Argus+ Rp2.000/liter+ Margin(10% dari harga dasar)," urai Mamit.
Dalam KM ESDM tersebut untuk Perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24, satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
"Jadi, ketentuan ini berbeda dengan KM No.62 K/10/MEM/2019 dimana penentuannya tiap 1 bulan sebelumnya," sebut Mamit.
Masih Saling menunggu
Terkait harga BBM i dalam negeri, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati dengan tegas mengatakan, penentuan harga BBM (subsidi) bukan kewenangan kami. Dalam hal ini, Pertamina hanya bertugas menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu atau bersubsidi, seperti, solar, premium serta minyak tanah, meski jumlahnya relatif kecil.
Sementara, untuk BBM umum atau tidak disubsidi Pemerintah/ APBN maka Pertamina menjual sesuai harga keekonomiannya. Misanya, Pertalite, Pertaax, Solar industri dan lainnya. "Harga BBM umum itu bervariasi dan dijual sesuai harga keekonomian," sebut Nicke.
Sementara, Sugi Purnoto dari PT Aneka Kimia Raya (AKR) salah satu operator BBM di Indonesia mengatakan, sejauh ini harga BBM di Indonesia belum semua mengikuti penurunan harga minyak dunia. "Meski harga BBM umum, tapi para operator justru masih saling menunggu," katanya menjawab BisnisNews.id.
Dikatakan, kita masih saling menunggu. Biasanya menunggu Pertamina, kalau BUMN itu menurunkan harha akan diikuti. "Operator BBM seperti AKR, Shell, Total nampaknya masih wait and see. Apalagi, Pertamina belum trunkan harga," kata dia lagi.
Menurut konsultan senior Supply Chain Indonesia (SCI) itu, harga BBM di Indonesia sekarang dibeli dua atau tiga bulan lalu. "Saat itu, kur Rupiah masih kuat, dan harga minyak dunia masih relatif tinggi. Kita sebagai pelaku usaha, tentu tak ingin menjual rugi, karena tak ada subsidi," tegas Sugi.(helmi)