Imigrasi Soetta Tolak Pengajuan 46 Paspor dan Terbitkan 10.814
Rabu, 22 Maret 2017, 15:44 WIBBisnisnews.id-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menolak pegajuan 46 penerbitan paspor dan menerbitkan 10.814 paspor sejak Januari hingga 20 Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Kaharuddin Ali merinci, pengajuan penerbitan paspor masih didominasi Paspor Biasa 48 Halaman sebanyak 5.453 paspor, disusul dengan e-Paspor sebanyak 5.122 paspor.
"Yang paling sedikit yakni penerbitan Paspor Biasa 24 Halaman yakni 239 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Kaharuddin Ali kepadaRabu (23/3/2017).
Selain penerbitan Paspor, pihak Imigrasi Bandara Soetta juga telah menolak penerbitan Paspor dengan berbagai alasan, salah satunya ketika petugas menemui keraguan ketika dilakukan wawancara dengan pemohon.
"Penolakan paling banyak ketika ditemui keraguan saat dilakukan wawancara (Adjudikator) yakni sebanyak 25 pemohon. Sementara yang ditolak oleh sistem sebanyak 21 pengajuan,"ungkapnya.
Selain itu, beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa syarat pengajuan paspor ditambah yakni pemohon paspor harus memiliki tabungan sebesar Rp. 25 Juta. Setelah ramai diperbincangkan ditengah masyarakat, akhirnya persyaratan tersebut ditiadakan oleh Direktorat Jenderal imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kaharuddin Ali menjelaskan, syarat tersebut sebelumnya hanya untuk mencegah adanya warga negara Indonesia yang akan menjadi TKI di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi atau unprosedural.
"Masyarakat beranggapan bahwa persyaratan tersebut berlaku untuk keseluruhan pemohon. Sesungguhnya persyaratan Rp 25 Juta itu hanya bagi mereka ketika dilakukan wawancara, ada keraguan,"katanya Rabu (22/3).
Petugas lanjut Kaharuddin, banyak menemukan pemohon ketika diwawancarai dengan beralasan untuk bertujuan mengunjungi keluarga atau berwisata ke luar negeri.
"Logikanya kalau orang mau wisata sementara di e_KTPnya pekerjaan tidak jelas, dikhawatirkan hanya dalih untuk mendapatkan paspor. Dan ternyata tujuannya untuk mencari pekerjaan di luar negeri secara non prosedural," jelasnya.
Tujuan dari persyaratan tersebut semula untuk pencegahan seperti TKI non prosedural, tapi karena sudah terlanjur ramai akhirnya persyaratan tersebut ditiadakan.
"Bukan berarti dengan ditiadakannya persyaratan tersebut orang-orang bisa ramai-ramai mengajukan paspor. Ketika pada saat wawancara manakala ditemukan keraguan maka dipastikan ditolak," tegasnya.(Iqbal).