Indonesia Terbukti Hambat Ekspor, WTO Menangkan AS dan Selandia Baru
Jumat, 23 Desember 2016, 13:02 WIB
Bisnisnews.id - Selandia Baru dan Amerika Serikat telah memenangkan sengketa yang diajukan lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait hambatan perdagangan yang dilakukan Indonesia dan menyebabkan runtuhnya ekspor daging sapi Selandia Baru ke Asia Tenggara.
WTO memenangkan 18 klaim yang diajukan oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat sejak tahun 2013, mengenai hambatan non-tarif pertanian yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Hambatan ini meliputi produk hortikultura dan hewan, produk hewan dan larangan impor, penggunaan dan pembatasan penjualan, persyaratan lisensi ketat dan persyaratan pembelian dalam negeri.
Indonesia, negara keempat terpadat di dunia, memperkenalkan impor pembatasan kuota daging sapi pada tahun 2011 sebagai bagian dari program mandiri produk pertanian. Hal ini menyebabkan penurunan ekspor daging sapi Selandia Baru ke Indonesia dari 48.823 ton senilai 185 juta dollar di tahun 2010 turun ke 10.206 ton senilai 48,8 juta dollar di tahun 2012. Hambatan ini mengakibatkan sektor daging sapi Selandia Baru kehilangan nilai perdagangan 1 miliar dollar dan merugikan eksportir apel, kentang dan bawang.
" Ini adalah keadilan perdagangan bagi seluruh eksportir pertanian, termasuk Selandia Baru. Contoh bahwa pemerintah berusaha proaktif melaksanakan haknya di perjanjian perdagangan untuk mengatasi hambatan non-tarif," kata Menteri Perdagangan Selandia Baru, Todd McClay.
" Sebagai hasilnya, kami telah melihat beberapa perbaikan peraturan yang mengimplementasikan keputusan WTO."
McClay juga mengatakan Selandia Baru memiliki kerjasama yang erat dengan Indonesia, jadi ia tidak melihat alasan mengapa keputusan WTO akan mengurangi ikatan antar mereka, "Bahkan teman dekat sesekali akan memiliki perbedaan pendapat, dan WTO membantu melindungi perbedaan kebijakan perdagangan dari hubungan bilateral yang lebih luas," katanya.
Sementara Michael Froman, Representatif Perdagangan AS, Kamis (22/12) mengatakan, " Laporan WTO akan menghilangkan pembatasan perdagangan produk pertanian Amerika, yang memungkinkan petani AS untuk menjual produk-produk berkualitas tinggi kepada pelanggan di Indonesia."
Seperti dilansir dari Scoop Business, Indonesia memiliki waktu sampai awal 2017 untuk mengajukan banding atas keputusan WTO. Jika tidak ada banding, laporan panel ini diharapkan secara resmi mengikat seluruh anggota WTO secara hukum pada Februari 2017, dan Indonesia wajib comply sesuai jangka waktu sewajarnya. (marloft/syam)