Industri Belum Siap Zero ODOL Tahun 2021, Menperin Agus Gumiwang Bersurat ke Menhub Budi Karya
Jumat, 10 Januari 2020, 13:47 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perindustrian RI dan industri nasional mendukung pemberlakuan kebijakan Zero over dimension dan over loading (ODOL) sebagai penegakan hukum terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan barang yang bertujuan untuk meminimalisir dampak buruk dari over dimension over Ioad.
Logistik dan distribusi bahan bak maupun produk industri nasional sangat bergantung dengan moda transportasi darat yaitu truk mengingat moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga saat ini belum mampu me gurangi beban dari transportasi darat tersebut.
"Dampak dari pemberlakukan kebüakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021 cenderung akan menurunkan daya saing industri nasional. Pasalnya, penambahan jumlah angkutan akan memerlukan tambahan waktu dan investasi, menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar, meningkatkan emisi C02," sebut surat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Menhub Budi Karya Sumadi yang salinannya diterima BisnisNews.id di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Selain itu (zero ODOL) juga berpotensi meningkatkan kecelakaan mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, dan terutama meningkatkan biaya logistik yang cukup besar, sebagaimana pendalaman yang dilakukan bersama pelaku industri nasional (terlampir).
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 21 tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) yang dimaksudkan sebagai persiapan penerapan kebijakan Zero ODOL secara penuh, sebut Menperin agus, pihaknya berharap dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan pada industri nasional.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, papar Agus Gumiwang, maka kiranya Saudara (Menhub Budi Karya) agar dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021.
"Selanjutnya (zero ODOL) perlu menyesuaikan waktunya hingga industri siap pada tahun 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik dari industri," tegas Menperin Agus.(helmi)