Ini Usulan Solusi Cegah Laka Lantas di Jalan Arteri dan Tol
Rabu, 04 September 2019, 13:00 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah harus bersikap tegas menegakan aturan agar kecelakaan lalu lintas di jalan raya atau di jalan tol bisa dihindari di masa mendatang. Hukum berlalu lintas harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Termasuk kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL).
"Kendaraan ODOL itulah yang sering memicu kecalakaan dan membahayaan orang lain, termasuk dugaan kasus laka maut di tol Cipularang, Purwakarta, kemarin," kata pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut dia, beberapa langkah yang harus segera dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah kecelakaan truk di jalan tol. Langkah tersebut menurut Tigor, adalah:
1. Menegakan aturan dan membersihkan jalan tol dari kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar dan over kapasitas muatannya. Upaya penegakan itu harus dimulai sejak di pintuk masuk tol setiap kali truk hendak memasuki jalan tol.
2. Memerintahkan kepada para operator jalan tol juga Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) agar memasang alat timbang dan penegakan bagi truk yang muatannya melebihi kapasitas untuk menurunkan muatannya di awal jalan tol atau melarang masuk ke jalan tol.
"Artinya pihak operator dan BPJT memerintahkan semua gerbang masuk jalan tol harus disertai alat timbang dan pengawasan ketat terhadap kondisi kelaikan truk," papar Tigor.
Untuk penegakan peraturan ini, tambah dia, mewajibkan operator jalan tol dan BPJT bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengawasan serta penegakan hukum terhadap truk-truk yang melanggar aturan kelaikan kendaraan serta kapasitas muatan.(helmi)