Inilah Penumpang Yang Boleh Diangkut Lion Air Group Di Tengah Pandemi Covid-19
Rabu, 29 April 2020, 02:37 WIBBisnisNews.id - Mulai 3 April 2020, Lion Air Group kembali mengudara dengan izin khusus (exemption flight) pada rute-rute domestik untuk angkutan kargo, para pebisnis dan kedinasan.
Khusus kedinasan yang boleh diangkut ialah para pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, konsulat jenderal; konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan khusus tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Corporate Communications Lion Aie Group, Danang Mandala mengatakan, rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Bagi “pebisnis dan calon penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen sebelum keberangkatan.
Armada yang dioperasikan, masing-masing untuk Lion Air ialah, Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi). Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).
Sedangkan Wings Air menggunakan pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 baling-baling (propeller). Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2). (Ari)
Persyaratan yang wajib dipenuhi para calon penumpang:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
2.Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
3.Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4.Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
5.Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.