INKINDO DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19
Jumat, 03 April 2020, 19:58 WIBBisnisnews.id -- Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta menyalurkan sumbangan untuk penanganan darurat wabah Covid-19, melalaui Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. Beragam bantuan mulai makanan siap saji sampai ribuan liter disinfektan guna mencegah penyebaran covid-19.
Bantuan yang diberikan INKINDO DKI Jakarta berupa 1.500 liter bahan disinfektan, 2 ton beras, 80 pack mie instant, 96 pack telur ayam dan 150 pack gula pasir. Inkindo DKI Jakarta juga menyumbangkan 1.500 liter disinfektan dalam kemasan kepada para anggota INKINDO DKI Jakarta, lingkungan masjid dan RT/RW.
Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pihaknya guna mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi wabah Covid-19.
"Sumbangan tersebut adalah hasil penghimpunan dana sumbangan dar anggota INKINDO DKI Jakarta dan kas DPP INKINDO DKI Jakarta," ujar Imam di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Menurut Imam, wabah Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian rakyat pada umumnya, termasuk pada usaha jasa konsultasi. Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kebijakan-kebijakan dalam rangka memberikan stimulus di bidang perekonomian.
Selain itu, Imam menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ynag telah menetapkan kondisi tanggap darurat COVID-19, tentunya akan berimbas pada usaha jasa konsultansi.
"Jika pemerintah menunda dan mengurangi anggaran proyek jasa konsultansi, dapat dipastikan puluhan ribu karyawan perusahaan jasa konsultan di DKI Jakarta akan terkena dampaknya," kata Imam.
Melihat kondisi saat ini, DPP INKINDO berinisiasi untuk mengusulkan kepada pemerintah baik pusat maupun DKI Jakarta, agar dapat segera menerbitkan kebijakan-kebijakan seperti berikut ini.
Pertama, yakni adanya jaminan keberlanjutan dan kepastian pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang melibatkan jasa konsulansi. Kedua, memberikan stimulus perbankan terkait dengan keringanan bunga bank atau penghapusan bunga bank dan penundaan pembayaran kredit tanpa penalti.
Ketiga, keringanan perpajakan yang mencakup PPh 21 dan PPh 25 serta memperpanjang waktu pelaporan pajak. Keempat, memberikan eksalasi biata dan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek. kelima relaksasi dalam pembayaran proyek yang telah berjalan, terkait dengan pembayaran termin.
"Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat usaha jasa konsultansi tetap survive melewati masa krisis akibat darurat Covid-19," ungkap Imam. (Rayza)