Istana Bersuara Soal Presiden Boleh Memihak, Nama Megawati dan SBY Disinggung
Kamis, 25 Januari 2024, 14:00 WIBBISNISNEWS.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pejabat publik termsuk juga presiden tidak dilarang melakukan kampanye politik dan berpihak selama masa pemilihan presiden (Pilpres), karena presiden sebelumnya juga melakukan hal yang sama.
Peluang melakukan kampanye ini, tertuang dalam pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, kegiatan kampanye politik itu juga pernah dilakukan oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP) dan Presiden ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Penegsan Ari itu disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/1/2024), menyikapi kritikan yang terus meluas terkait ungkapan Presiden Jokowi pada 24 Januari 2024 di bandara Halim, yang mengatakan, pejabat publik termasuk juga presiden boleh berkampanye dan memihak.
Artinya, ungkap Ari, hak presiden dijamin UU Pemilu, untuk memiliki preferensi poilitik pada partai atau pada paslon capres - cawapres tertentu sebagai peserta Pemilu.
Hanya saja, seorang presiden saat dirinya melakukan kegiatan kampanye wajib mematuhi persyaratan. Pertama tidak boleh menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sebagai pejabat negara, kedua adalah mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Ari juga menjelaskan, selama ini Prsiden Jokowi sudah menyampaikan penegasannya, selurub pejabat publik atau pejabat politik wajib mengikuti peraturan yang ada .
Artinya, kalau aturan memperbolehkan seorang pejabat publik ikut kampanye, silahkan tapi kalau ada larangan wajib dipatuhi.
Dikatakan, pernyataan Presiden Jokowi di bandara Halim pada 24 Januari 2024 telah disalah artikan oleh banyak pihak.
(syam)