Istri Almarhum Tosim, Awak Kapal MT. EKAPUTRA 1 Terima Santunan Asuransi 96.906 Dollar AS
Rabu, 08 November 2023, 14:56 WIBBISNIDNEWS.id - Keluarga ahli waris almarhum Tosim, awak kapal MT. EKAPUTRA 1 yang meninggal dunia di atas kapal saat sedang berlayar pada 29 Juni 2023, mendapatkan santunan asuransi senilai 96.906 dolar AS atau setara Rp 1.5 miliar (kurs 15.660).
Santunan dan asuransi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Penyerahan santunan asuransi diberikan langsung oleh Bambang Purwadi dari PT. MCS Internasional selaku perusahaan pemegang SIUPPAK kepada istri almarhum, Sri Wiyanti selalu ahli waris disaksikan oleh Kasubdit Kepelautan Ditjen Hubla, Capt. Maltus Jackline, yang sekaligus menyampaikan ungkapan bela sungkawa.
“Atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Walaupun ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap hak yang telah diberikan ini menjadi berkah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga ke depan,” ujar Capt. Maltus.
Capt. Maltus mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut. Hal ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan pemegang SIUPPAK dalam melindungi awak kapal dan bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurus izin usahanya.
“Kami mengajak kepada para pelaut yang ingin bekerja di atas kapal, pastikan perusahaan yang merekrut harus memiliki izin SIUPPAK yang sah dari Kemenhub agar kesejahteraan, asuransi dan hak-hak pelaut bisa terjamin dan terpenuhi dengan baik,” katanya.
Sri Wijianti selaku istri almarhum mengucapakan terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan serta semua pihak yang telah membantu proses pemenuhan hak almarhum suaminya.
“Saya berterima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan dan serta seluruh pihak karena telah memfasilitasi proses pemenuhan hak suami saya, semoga mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT. Kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya selama almarhum bekerja di kapal,” ungkapnya.(Syam)