Jakarta Mystical Tour di Bintaro Berbahaya Dan Tak Berizin
Senin, 04 November 2019, 16:10 WIBBisnisNews.id --PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya kegiatan wisata horor bertajuk “Jakarta Mystical Tour” yang diselenggarakan oleh Biang Overlander di pelintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11/2019) silam. Kegiatan tersebut yang hampir menyebabkan kecelakaan pada saat kegiatan berlangsung.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, sebelumnya tidak ada kordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Eva Chairunisa, Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta, Senin (4/11/2019).
Perlu diketahui, lanjut dia, area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat. Sesuai UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Larangan tersebut jelas dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. "Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," jelas Eva.
Tidak hanya itu, sebut dia, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.”
Oleh karenanya, aku Eva, kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horror “Jakarta Mystical Tour” sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada disekitarnya. PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horror dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi kedepannya."
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakuakan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Eva Chairunisa.(helmi)