Jaksa Agung Lambat Dan Bertele Tele Dalam Kasus Jiwasraya Gate
Rabu, 15 Januari 2020, 08:04 WIBBisnisNews.id -- Jaksa Agung inilai lelet/ lambat kerjanya dalam menangani serta metapkan tersangka (TSK) pada Heru Hidayat, Hary Prasetyo dan Hendrisman serta pihak terkait seperti petinggi OJK dalam kasus pembobolan dana PT Asuransi Jiwasraya.
"Padahal, kasus ini sudah secara kasat mata merugikan negara puluhan triliun Rupiah dana masyarakat kecil," kata Ferdinand Situmorang Wakil Ketua Umum, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu di Jakarta.
Dikatakan, mengapa mereka kok susah amat (Jaksa Agung) untuk menetapkan mereka semua sebagai TSK dan menahan mereka. "Patut dicurigai ada intervensi besar dari orang lingkaran presiden Joko Widodo yang menekan Jaksa Agung sepertinya," kata Ferdinan lagi.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk menetapkan mereka sebagai TSK dan menahannya. Sebab, sudah jelas ada kasus Investasi Yayasan Dana Pensiun Pertamina yang serupa dengan kasus jiwasraya. "Kasus tersebut (Dana Pensiun Pertamina) yang pernah ditangani oleh Kejaksaan agung yang sudah menghasilkan pesakitan dipenjara saat ini," jelas Ferdinan.
Sudah ada jurespidensi untuk kasus Jiwasraya yaitu Kasus Investasi Dapen Pertamina yaitu Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis.
"Dalam kasus itu, Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar," kilah Ferdinan.
Kasus Dana Pensiun Pertamina bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).
Dari perkenalan itu, menurut Ferdinan, mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan Dapen Pertamina ke SUGI dengan cara membeli saham SUGI Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.
Belakangan, menurut Ferdinan, paggulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp250 juta," sebut Ferdinan.
Majelis Hakim meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI.
"Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.
Di kasus itu, Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. "Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Agung untuk tidak ragu ragu menetapkan Heru Hidayat CS sebagai tersangka dan menahan mereka terkait kasus JiwaSraya," pinta Ferdinan.(helmi)