Jaksa Rekomendasikan 2 Tahun Masa Percobaan
Kamis, 20 April 2017, 16:26 WIBBisnisnews.id - Jaksa pada hari Kamis merekomendasikan dua tahun masa percobaan untuk gubernur Jakarta, Kristen minoritas karena menghujat Quran.
Permintaan hukuman yang relatif ringan ini dilakukan sehari setelah Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tersingkir dari jabatannya karena kemenangan saingannya, Muslim yang didukung oleh ulama konservatif.
Hukuman maksimal untuk penghujatan di Indonesia adalah 5 tahun penjara. Jaksa merekomendasikan 1 tahun penjara, jika Ahok melanggar masa percobaannya.
Ahok dituduh menghujat tahun lalu ketika sebuah video dirinya muncul mengatakan para pemilih ditipu jika percaya bahwa ada ayat tertentu dalam Quran yang melarang umat Islam memilih pemimpin non-Muslim sebagai pemimpin.
Kelompok Islam garis keras menarik ratusan ribu orang untuk melakukan demonstrasi anti-Ahok di Jakarta, menggoyahkan pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan merongrong reputasi Indonesia karena telah menerapkan bentuk Islam moderat.
Pengacara Ahok akan mengajukan pembelaan terakhirnya minggu depan dan putusan panel 5 hakim diharapkan dimulai pada awal Mei. (Syam S)