Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Lakukan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL di Jalan Tol
Sabtu, 23 November 2019, 05:56 WIBBisnisNews.id -- PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) selaku pengelola ruas tol Ngawi Kertosono bersama Polri melakukan penertiban kendaraan yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL), kemarin. Operasi ODOL bertempat di Rest Area 626 A. Tercatat, aparat berhasil menjaring 70 kedaraan yang diduga melanggar ODOL.
Direktur Utama PT JNK, AJ Dwi Winarsa dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam rangka Pekan Keselamatan Transportasi ini bertujuan selain untuk menekan angka kecelakaan juga dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berkendara di jalan tol dengan sasaran utama penertiban dan penindakan kendaraan yang bermuatan lebih dan kelebihan dimensi.
Kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur dari Kepolisian Ditlantas Polda Jatim dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk ini berhasil menjaring 70 kendaraan dan 20 kendaraan dilakukan penindakan (tilang) yang terdiri dari 8 kendaraan over load dan 12 kendaraan melakukan pelanggaran persyaratan teknis seperti tidak lengkap surat-surat kendaraannya.
Kepada 8 kendaraan yang over load dilakukan penempelan stiker tanda kendaraan tersebut over dimensi dan over load dari Dinas Perhubungan setempat. Setiap kendaraan seperti truk, bok dan pick up yang bermuatan diharuskan melewati timbangan digital untuk dilakukan perhitungan beban muatan.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Winarsa menghimbau kepada seluruh pengguna jalan tol khususnya yang melewati ruas tol Ngawi Kertosono untuk disiplin berlalu lintas serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada di jalan tol.
Beliau juga menyampaikan selain sarana keselamatan yang sudah ada, untuk tahun ini telah dipasang singing road (jalan bernada) di Km 644+200 jalur B, yaitu semacam marka jalan rumble strip yang apabila dilewati akan menimbulkan bunyi atau nada untuk memberikan warning kepada pemakai jalan yang melintas untuk selalu waspada dan berhati-hati.
Penyebab Pecah Ban
Pada kesempatan yang sama, Kanit PJR VI Ditlantas Polda Jatim, AKP Bambang H menyampaikan bahwa 20 persen kecelakaan yang terjadi di jalan tol diakibatkan kendaraan yang kelebihan muatan dan penyebab utamanya adalah pecah ban.
"Targetnya untuk tahun 2020 tidak ada lagi kendaraan _over dimensi dan over load_ melintas dijalan tol (zero odol)" jelas Bambang.
PT JNK senantiasa memastikan pelayanan kepada pengguna jalan untuk memenuhi ketentuan dan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah seperti tidak ada jalan berlubang (zero pothole), geometri jalan, kekesatan jalan, pemasangan rambu-rambu dan marka jalan serta penempatan lampu penerang jalan di beberapa titik tertentu.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada penggunanya," tegas Bambang lagi.(helmi)